KAKINEWS.ID, LOMBOK BARAT – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lombok Barat memasuki babak yang lebih serius. Setelah menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan mengamankan uang sekitar Rp9,06 miliar, KPK kini mengobok-obok sejumlah ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Pada Kamis (23/7/2026), penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini yang sebelumnya telah disegel. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan berlangsung di bawah pengamanan ketat personel Brimob bersenjata lengkap.

Tak berhenti di ruang bupati, penyidik juga menyisir ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), ruang Asisten II, serta ruang Asisten III. Penggeledahan di sejumlah titik penting ini mempertegas dugaan bahwa perkara yang menyeret Bupati Lombok Barat bukan sekadar transaksi suap biasa, melainkan berpotensi membuka jejaring permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Sejumlah anggota Brimob tampak berjaga di depan ruang kerja bupati selama proses penggeledahan berlangsung. Pemkab Lombok Barat pun belum memberikan penjelasan substantif terkait langkah hukum KPK tersebut.

“Semua masih berproses, tunggu dulu ya,” kata Pj Sekretaris Daerah Lombok Barat Akhmad Saikhu.

Penggeledahan ini merupakan buntut OTT KPK pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dari wilayah Lombok Barat. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka di antaranya Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM berinisial SUD, Kepala Dinas PUPR berinisial LRI, ajudan bupati berinisial LFA, ajudan SUD berinisial STW, sopir SUD berinisial SAM, bendahara CV DKK berinisial JUN, serta Direktur Utama PT MSI berinisial ALG yang diamankan di Jakarta.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, serta Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani dari pihak swasta.

Kasus ini diduga berkaitan dengan dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap dalam proses pengadaan, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp9,06 miliar.

Kini, penggeledahan terhadap ruang bupati, bagian PBJ, hingga ruangan pejabat strategis di lingkungan Pemkab Lombok Barat menjadi sinyal kuat bahwa penyidik KPK tengah memburu bukti-bukti penting untuk mengurai bagaimana dugaan transaksi dan pengaturan proyek itu berlangsung.

KPK tidak hanya menyasar orang-orang yang diduga terlibat dalam transaksi. Ruang-ruang pemerintahan yang berkaitan dengan proses pengadaan dan pengambilan kebijakan juga ikut dibongkar.

Langkah ini membuka kemungkinan bahwa penyidikan akan terus berkembang. Terlebih, dugaan perkara yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa biasanya tidak berhenti pada satu transaksi atau satu proyek. Penyidik harus menelusuri siapa yang mengatur, siapa yang menerima keuntungan, siapa yang menjadi perantara, dan apakah terdapat aliran uang lain di luar barang bukti yang telah diamankan dalam OTT.

Dengan uang miliaran rupiah yang disita dan penggeledahan yang menyasar sejumlah ruangan strategis, kasus Lombok Barat kini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. KPK dituntut tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi membongkar secara tuntas seluruh mata rantai dugaan permainan proyek yang mungkin berada di balik kasus tersebut.

Publik kini menunggu: apakah OTT ini hanya membuka satu pintu korupsi, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan permainan pengadaan yang lebih besar di Lombok Barat?