KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Kali ini, penyidik memanggil loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, untuk mengklarifikasi transaksi penjualan rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang terseret dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Geisz dilakukan bukan karena berstatus tersangka, melainkan sebagai saksi yang dimintai penjelasan mengenai transaksi jual beli sebuah rumah yang berlangsung pada 2014.

Transaksi tersebut kini ikut ditelusuri penyidik sebagai bagian dari upaya memetakan aliran aset dan hubungan para pihak dalam pengembangan perkara gratifikasi Rita Widyasari.

“KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Geisz dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Geisz menjelaskan transaksi tersebut merupakan bagian dari aktivitas bisnis propertinya. Ia mengaku membeli sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2013. Di atas lahan itu dibangun tiga unit rumah yang kemudian seluruhnya terjual.

“Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh proses jual beli dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum. Sertifikat kepemilikan telah dialihkan kepada pembeli melalui prosedur yang berlaku sehingga tidak ada persoalan dalam transaksi tersebut.

Geisz juga membantah memiliki hubungan pribadi dengan pembeli rumah selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli.

“Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia mengatakan telah memenuhi seluruh permintaan penyidik dengan memberikan keterangan secara lengkap. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan berjalan secara profesional.

“Saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Suasana pemeriksaan berlangsung baik dan profesional,” ungkapnya.

KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan perkara gratifikasi Rita Widyasari dengan menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, hingga berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan dan aktivitas pertambangan batu bara.

Sebelumnya, Rita Widyasari bersama mantan tim suksesnya, Khairudin, telah diproses dalam perkara suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara gratifikasi, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar, sedangkan dalam perkara suap Rita terbukti menerima Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Atas perkara tersebut, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, sementara Khairudin dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Hingga kini, KPK masih terus menelusuri pihak-pihak maupun aset yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara gratifikasi tersebut.