KAKINEWS, MARTAPURA – Polemik diskualifikasi atlet bulutangkis SD asal Kabupaten Banjar, Muhammad Naufal Razqa Prayuda, dari ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan 2026 terus menuai reaksi.

Setelah sebelumnya orang tua atlet dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar menyampaikan sikapnya, kini sorotan datang dari Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Wahyu Akbar.

Wahyu menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan bagi atlet usia dini yang telah berjuang hingga meraih prestasi.

“Saya prihatin dengan apa yang dialami Ananda Naufal. Hal seperti ini bisa mencederai rasa keadilan bagi atlet-atlet muda yang sudah berlatih keras dan bertanding secara sportif,” ujar Wahyu kepada KBK.News.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima dari orang tua Naufal, sejak awal tidak pernah ada pemberitahuan bahwa peserta yang pernah berprestasi di tingkat nasional tidak diperbolehkan mengikuti O2SN.

“Saya dengar langsung dari orang tua Naufal, dari awal mereka tidak diberi tahu soal aturan itu. Yang kita ketahui, Ananda Naufal memang pernah menjadi semifinalis pada ajang nasional. Kalau memang itu menjadi dasar tidak boleh ikut, seharusnya disampaikan sejak proses pendaftaran atau verifikasi awal,” katanya.

“Saya cuma takut, khawatir dan bahka curiga ada titipan atlet untuk mewakili kalsel O2SN disini,” lanjutnya lagi.

Ia mempertanyakan keputusan panitia yang baru menyatakan atlet tidak memenuhi syarat setelah pertandingan selesai dan Naufal berhasil menjadi juara.

“Kenapa baru diberitahu setelah anak ini juara? Ini menguras tenaga, waktu, biaya, dan yang paling penting adalah mental anak. Jangan sampai semangat atlet muda justru dipatahkan karena kelalaian dalam proses administrasi,” tegasnya.

Wahyu juga meminta Pemerintah Kabupaten Banjar, khususnya Dinas Pendidikan, untuk tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Menurutnya, Naufal merupakan salah satu bibit atlet potensial yang harus tetap mendapatkan pembinaan.

“Saya meminta Pemkab Banjar, khususnya Dinas Pendidikan, agar bergerak membantu dan membina Ananda Naufal. Mereka harus proaktif membela ananda kita, Jangan sampai perjuangannya berhenti di sini. Daerah harus hadir untuk memastikan atlet-atlet berbakat tetap mendapat kesempatan berkembang,” ucapnya.

Lebih jauh, politisi Komisi IV itu menilai kejadian tersebut telah mencoreng nama baik Kabupaten Banjar di ajang olahraga tingkat provinsi.

“Ini bukan hanya soal satu atlet, tetapi juga menyangkut marwah Kabupaten Banjar. Saya sebagai putra daerah tidak terima daerah kita diperlakukan seperti ini. Prestasi yang sudah diraih di lapangan kemudian dibatalkan karena persoalan yang seharusnya bisa diverifikasi sejak awal. Ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat Banjar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya memahami adanya aturan dalam pelaksanaan O2SN. Namun, menurutnya, penerapan aturan harus dilakukan secara profesional dan tidak merugikan peserta.

“Saya memahami aturan harus ditegakkan. Tetapi aturan juga harus dijalankan dengan benar sejak awal. Jangan setelah atlet menjadi juara baru dicari-cari alasan untuk mendiskualifikasi. Itu menunjukkan proses verifikasi yang tidak berjalan maksimal,” tegas politisi muda Partai Demokrat ini.

Wahyu pun mendesak panitia O2SN untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada atlet dan keluarganya atas kelalaian yang terjadi.

“Sampai hari ini saya belum mendengar ada permintaan maaf dari panitia. Apakah mereka tidak merasa melakukan kesalahan? Kalau memang sejak awal Ananda Naufal tidak memenuhi syarat, sampaikan sebelum bertanding. Jangan setelah menjadi juara baru dipermasalahkan. Panitia juga harus memikirkan perjuangan, latihan, dan pengorbanan yang sudah dilalui seorang anak untuk mencapai prestasi itu,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Wahyu juga meminta agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap mekanisme verifikasi peserta O2SN agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Ke depan, sistem verifikasi harus diperbaiki. Jangan sampai ada lagi atlet yang menjadi korban akibat kelalaian penyelenggara. Prestasi anak-anak harus dilindungi, bukan justru dipatahkan karena kesalahan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal,” tutupnya.