KAKINEWS.ID – Mulai besok 3 Agustus 2026) ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite guna mencegah kelangkaan dan penimbunan.

Kepolisian Resor Tabalong menerjunkan personel ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan ini sejak Sabtu (1/8/2026) untuk mengawal dan menyosialisasikan kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Pengawasan ketat difokuskan pada tiga titik rawan antrean, yakni SPBU Mahe Pasar (Kecamatan Haruai), SPBU Mantuil (Kecamatan Muara Harus), dan SPBU Laburan di Desa Padang Panjang (Kecamatan Tanta). Patroli di lapangan dipimpin langsung oleh masing-masing Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah setempat membatasi batas maksimal pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua sebesar Rp70.000, sedangkan kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp200.000 per transaksi. Selain itu, warga dilarang keras mengisi BBM menggunakan jerigen maupun kendaraan dengan tangki modifikasi.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menegaskan bahwa kehadiran polisi di SPBU bertujuan memastikan distribusi BBM tepat sasaran sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan.

“Personel Polsek jajaran mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan pengendalian BBM yang ditetapkan Pemkab Tabalong. Patroli ini juga difokuskan untuk mengantisipasi antrean panjang dan mencegah praktik pembelian tidak sah,” ujarnya.

Selama kegiatan sosialisasi dan pemantauan berlangsung, arus pengisian BBM di tiga SPBU sasaran terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa ada penumpukan kendaraan yang signifikan maupun aksi penimbunan.