
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait belum diperiksanya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, meski namanya telah disebut dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan belum adanya pemanggilan terhadap Raja Juli bukan berarti penyidik ragu atau enggan menyentuh pejabat negara. Menurutnya, setiap tindakan penyidikan semata-mata ditentukan oleh kebutuhan pembuktian dan kecukupan alat bukti.
“Ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Tolong itu diluruskan. Kami juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu. Ketika proses penyidikan membutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan,” kata Taufik di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab sorotan publik yang mempertanyakan belum diperiksanya Raja Juli, padahal namanya telah muncul dalam konstruksi perkara yang sedang dikembangkan KPK.
Taufik menjelaskan, hingga kini penyidik masih berupaya menguatkan alat bukti dengan menelusuri aliran dana yang diduga dikumpulkan dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, hingga camat. Selain itu, tim penyidik juga masih menginventarisasi dan menganalisis barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan.

“Tim masih memverifikasi jumlah-jumlah uang yang dipungut di KUD. Kemudian masih mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan,” ujarnya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga Suhardiman Amby menghimpun dana dari sejumlah pihak dengan dalih untuk memperlancar proses pelepasan kawasan hutan. Dana tersebut diduga kemudian dikonversi menjadi sekitar 46.500 dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Raja Juli Antoni.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman pada 2 Juni 2026. Namun, ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut. Menurut pengakuannya, amplop itu kemudian diperintahkan untuk dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, sebelum akhirnya dilaporkan sebagai bentuk penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Meski demikian, penyidik telah menyita 12.500 dolar Singapura yang berdasarkan keterangan sejumlah saksi merupakan bagian dari uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman. Temuan tersebut kini menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik.
KPK menegaskan penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan. Lembaga antirasuah itu masih mendalami asal-usul dana, motif pemberian, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara dugaan pemberian uang dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Hasil pendalaman itu nantinya akan menentukan langkah penyidik berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, apabila telah didukung alat bukti yang memadai sesuai ketentuan hukum.







