KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Organisasi masyarakat KAKI Kalimantan Selatan (KAKI Kalsel) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan untuk melakukan audiensi, Kamis (17/9/2026). Dalam pertemuan itu, mereka mendesak penanganan tegas terhadap dugaan sindikat mafia tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), sekaligus menyoroti perkembangan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.

Audiensi dihadiri Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH, didampingi jajaran Koordinator Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Umum.

Dalam forum tersebut, KAKI Kalsel mempertanyakan penanganan kasus pemalsuan surat tanah di HSS yang sebelumnya telah diputus Pengadilan Negeri Kandangan dengan hukuman satu tahun penjara terhadap Tirawan Cs.

Mereka juga menyoroti fakta bahwa Tirawan Cs kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalsel dalam perkara pemalsuan surat tanah lainnya yang masih berada di wilayah HSS, meski objek lahannya berbeda.

“Kami mendesak Kejati Kalsel agar nantinya menuntut berat perkara ini karena sudah mengarah pada kategori sindikat,” ujar perwakilan KAKI Kalsel dalam audiensi.

Kejati: Jadi Bahan Evaluasi Penuntutan

Menanggapi hal itu, Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari Hulu Sungai Selatan.

Ia membenarkan perkara pemalsuan surat tanah sebelumnya telah diputus PN Kandangan dengan vonis satu tahun penjara.

Terkait status Tirawan Cs yang kembali menjadi tersangka, Yuni menyebut hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses penuntutan nantinya.

“Yang bersangkutan sudah pernah terbukti melakukan pemalsuan tanah dan sudah divonis. Namun perkara yang baru ini berkasnya masih berada di kepolisian, statusnya masih P-19, belum P-21,” jelas Yuni.

Ia menegaskan proses penuntutan akan tetap didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

“Silakan masyarakat mengawasi. Kami terbuka terhadap saran dan pendapat, tetapi tuntutan maupun putusan tetap berdasarkan fakta persidangan,” tegasnya.

Dugaan Korupsi Dinkes Banjar Ikut Dipertanyakan

Di tengah audiensi, perhatian juga tertuju pada pertanyaan seorang jurnalis televisi nasional mengenai dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar.

Jurnalis tersebut menyoroti belum adanya penetapan tersangka setelah Kejari Martapura melakukan penggeledahan dalam perkara tersebut.

Ia juga menyampaikan adanya informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan kontraktor pemenang proyek dengan pihak kejaksaan.

Merespons hal itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kalsel bersama Penkum Yuni Priyono meminta agar informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui surat.

“Silakan bersurat agar kami bisa menanyakan perkembangan perkara tersebut,” ujarnya.

Yuni menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari maupun melengkapi alat bukti.

“Kalau sudah dilakukan penggeledahan, artinya perkara itu sudah masuk tahap penyidikan,” pungkasnya.