KAKINEWS.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sepanjang semester I 2026 terdapat enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan lembaga antirasuah. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan karena tersangka meninggal dunia maupun setelah KPK kalah dalam gugatan praperadilan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, empat SP3 diterbitkan dan dilaporkan pada 2026, sedangkan dua lainnya merupakan SP3 tahun 2025 yang baru dilaporkan kepada Dewas pada tahun ini.

“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” kata Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Enam SP3 tersebut diberikan kepada mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, dan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono karena ketiganya meninggal dunia.

Sementara itu, penghentian penyidikan juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) beserta pihak terkait setelah gugatan praperadilan mereka dikabulkan pengadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penerbitan SP3 merupakan konsekuensi hukum yang harus dilakukan penyidik ketika tersangka meninggal dunia atau status tersangka gugur akibat putusan praperadilan.

Menurutnya, dalam perkara Indra Iskandar, putusan praperadilan menyatakan terdapat kekurangan aspek formil dalam proses penyidikan sehingga status tersangka menjadi gugur dan KPK wajib menghentikan penyidikannya melalui penerbitan SP3.

Di sisi lain, Dewas KPK juga menemukan masih adanya keterlambatan penyampaian pemberitahuan tindakan penindakan kepada lembaga pengawas tersebut.

Sepanjang semester I 2026, KPK menyampaikan 2.093 pemberitahuan kepada Dewas, terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan yang seluruhnya tepat waktu, 232 pemberitahuan penggeledahan dengan 80 di antaranya terlambat, 1.093 pemberitahuan penyitaan dengan 200 terlambat, serta enam pemberitahuan SP3, di mana dua di antaranya juga terlambat disampaikan.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto meminta Kedeputian Penindakan dan Eksekusi memperbaiki kepatuhan administrasi agar seluruh pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, maupun SP3 disampaikan tepat waktu demi menjamin kepastian hukum.