KAKINEWS.ID, JAKARTA – Sidang dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) memasuki fase krusial. Setelah majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menolak eksepsi terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, persidangan kini berlanjut ke tahap pembuktian yang diperkirakan akan mengungkap rantai pengambilan keputusan di balik proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Dalam persidangan, Leonardi menolak anggapan bahwa dirinya merupakan aktor utama. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu menegaskan proyek satelit bukan keputusan yang lahir dari dirinya, melainkan bagian dari kebijakan pemerintah yang diputuskan secara berjenjang.

“Saya sendiri yang dianggap bertanggung jawab. Padahal ini sistem,” kata Leonardi usai sidang.

Leonardi menjelaskan, sebagai PPK dirinya hanya menjalankan fungsi administratif dan tidak memiliki kewenangan menentukan penyedia, nilai kontrak maupun proses negosiasi.

“Unit pengadaan itu independen. Siapa yang dipilih dan bagaimana negosiasinya bukan kewenangan saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pihak terdakwa ingin membuka lebih jauh rantai komando dalam proyek pengamanan slot orbit nasional yang selama ini hanya berujung pada pejabat teknis.

Tim kuasa hukum Leonardi bahkan meminta agar proses hukum tidak berhenti pada level pelaksana. Menurut mereka, proyek satelit merupakan kebijakan strategis negara yang melibatkan keputusan lintas kementerian dan persetujuan pejabat dengan otoritas lebih tinggi.

Ketua tim kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, SH, juga mempertanyakan dasar dakwaan jaksa. Menurutnya, unsur kerugian negara belum terbukti karena pemerintah tidak pernah melakukan pembayaran langsung kepada penyedia sesuai kontrak yang dipersoalkan.

“Kalau uang negara tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara itu di mana?” tegas Rinto.

Jaksa memiliki pandangan berbeda. Dalam surat dakwaan disebutkan para terdakwa secara bersama-sama diduga menyebabkan kerugian negara sekitar US$21 juta atau setara lebih dari Rp306,80 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian itu disebut muncul akibat pembayaran atas layanan dan perangkat satelit yang tidak pernah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Kasus ini berawal dari upaya pemerintah menyelamatkan slot orbit 123 derajat BT setelah Satelit Garuda-1 keluar dari orbit pada Januari 2015. Dalam rapat kabinet terbatas pada Desember 2015, Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan arahan agar slot orbit Indonesia tidak hilang sesuai ketentuan International Telecommunication Union (ITU).

Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Pertahanan dengan menandatangani kontrak bersama Avanti Communication Limited dan Navayo International AG, meski saat itu belum tersedia alokasi anggaran.

Akibat tidak adanya pembayaran, Navayo International AG menggugat Indonesia ke forum arbitrase internasional. Gugatan itu dimenangkan perusahaan asal luar negeri tersebut sehingga Indonesia diwajibkan membayar sekitar US$20,86 juta, setelah putusan arbitrase dikuatkan Pengadilan Paris.

Perkara ini mulai mencuat pada Januari 2022 ketika Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu, Mahfud MD, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek satelit Kemhan.

Temuan pemerintah menunjukkan perangkat yang dikirim Navayo tidak sesuai spesifikasi. Ratusan unit telepon genggam yang menjadi bagian dari proyek disebut tidak memiliki secure chip sebagai komponen utama sistem keamanan komunikasi. Selain itu, perangkat tersebut tidak pernah diuji pada satelit yang menjadi objek proyek sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pengadaan.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto yang divonis 12 tahun penjara. Dalam pengembangan perkara, jaksa kemudian menetapkan Leonardi, Anthony Thomas van Der Hayden, dan Gabor Kuti Szilard sebagai terdakwa.

Di tengah proses persidangan, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kembali mencuat karena disebut dalam rangkaian kebijakan penyelamatan slot orbit nasional.

Meski demikian, hingga kini tidak ada penetapan status hukum terhadap Joko Widodo maupun Sjafrie Sjamsoeddin dalam perkara ini. Penyebutan nama keduanya muncul dalam konteks kronologi pengambilan kebijakan strategis pemerintah, sementara fokus dakwaan jaksa tetap diarahkan pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk penandatanganan kontrak tanpa dukungan anggaran serta dugaan pelanggaran prosedur pengadaan.

Babak pembuktian yang kini dimulai diperkirakan akan menjadi penentu arah perkara, termasuk menguji apakah dugaan korupsi hanya berhenti pada level pelaksana atau membuka fakta mengenai proses pengambilan keputusan yang lebih luas dalam proyek strategis tersebut.