JAKARTA, KAKINEWS.ID — Penyitaan uang tunai senilai Rp3,5 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menambah tekanan dalam pengusutan dugaan gratifikasi terkait bisnis batu bara.

Meski hingga kini Ahmad Ali masih berstatus sebagai saksi, penyitaan tersebut membuat posisi politiknya menjadi sorotan. Terlebih, perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai perkembangan perkara tersebut berpotensi menjadi ujian politik bagi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terutama jika dalam perkembangan penyidikan KPK nantinya menetapkan Ahmad Ali sebagai tersangka.

Menurut Hersubeno, terdapat dua kemungkinan langkah politik yang dapat diambil Jokowi apabila status hukum Ahmad Ali meningkat. Pertama, mempertahankan dukungan politik terhadap Ahmad Ali atau membiarkan proses hukum berjalan lambat.

“Atau membuat penanganan kasus ini berjalan lambat hingga publik lupa dan kemudian juga proses pelaksanaan pemilu sudah berlangsung,” ujar Hersubeno melalui kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Senin (14/9/2026).

Namun, Hersubeno menilai pilihan tersebut mengandung risiko politik besar karena dapat memunculkan persepsi adanya intervensi terhadap proses hukum.

Sebaliknya, pilihan kedua adalah membiarkan proses hukum berjalan sepenuhnya dan mengambil jarak dari Ahmad Ali apabila KPK pada akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Langkah tersebut, menurut Hersubeno, justru dapat digunakan untuk menjaga citra PSI sebagai partai yang tidak memberikan perlindungan politik terhadap kader yang terseret perkara hukum.

“Jadi upaya Ahmad Ali, kalau sekali lagi dia memang motivasinya pindah PSI itu pencari perlindungan, ya ini bisa berantakan,” katanya.

Sorotan semakin menguat setelah penyidik KPK menyita uang tunai Rp3,5 miliar dari rumah Ahmad Ali. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana gratifikasi berdasarkan nilai tertentu per metrik ton batu bara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan karena penyidik menilai barang tersebut diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus mendukung proses asset recovery.

“Tentunya penyitaan-penyitaan yang sudah dilakukan oleh penyidik semuanya dengan keyakinan bahwa uang-uang yang disita tersebut menjadi bagian barang bukti yang dibutuhkan untuk membuat terang dari perkara ini,” ujar Budi, Jumat (11/9/2026).

KPK juga mendalami dugaan keterkaitan uang tersebut dengan gratifikasi per metrik ton batu bara yang sedang diusut penyidik.

Dalam proses penyidikan, KPK turut mendalami sejumlah aspek yang diduga berkaitan dengan peran Ahmad Ali, termasuk dugaan jasa holding serta pengamanan jalur angkut logistik batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum menetapkan Ahmad Ali sebagai tersangka. Status hukum tersebut masih dapat berubah bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan KPK.

Penyitaan Rp3,5 miliar itu kini menjadi salah satu titik penting dalam perkara. Bukan hanya karena nilai uang yang disita, tetapi juga karena perkara tersebut mulai bersinggungan dengan figur politik dan struktur kekuasaan yang lebih luas.

Jika penyidikan KPK berkembang dan status Ahmad Ali berubah menjadi tersangka, konsekuensinya tidak hanya akan berada di ranah hukum. Posisi politik Ahmad Ali dan PSI juga berpotensi ikut menghadapi tekanan serius.

Di sisi lain, KPK masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan hubungan antara uang yang disita, dugaan gratifikasi batu bara, serta pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, arah perkara ini kini sangat bergantung pada langkah penyidik KPK berikutnya: apakah penyitaan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membongkar aliran dana lebih luas atau berhenti sebagai bagian dari pembuktian terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa.