
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Pada Selasa (4/8/2026), penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk memburu dokumen, barang bukti elektronik, dan jejak administrasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah penggeledahan ini memperlihatkan bahwa penyidik tidak berhenti pada penetapan delapan tersangka, tetapi terus menelusuri dugaan aliran uang dan mekanisme praktik yang diduga berlangsung secara sistematis dalam layanan keimigrasian.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penggeledahan telah selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, KPK belum mengungkapkan barang bukti yang diamankan karena masih dalam proses inventarisasi dan pendalaman.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang kini ditangani KPK. Penyidik menduga praktik pemerasan dalam penerbitan izin tinggal WNA telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar.
KPK juga menduga Silmy Karim menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan. Dugaan itu masih merupakan bagian dari materi penyidikan yang tengah dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.

Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benar.
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dipandang sebagai upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri apakah masih terdapat bukti lain yang dapat mengungkap pola dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian. KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan sesuai alat bukti yang ditemukan.







