
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penggeledahan dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik KPK menyasar rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik masih berada di lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Budi menegaskan, proses penggeledahan masih berlangsung.

Penggeledahan terhadap kediaman Lampri menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri, serta empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Perkara ini bermula dari proses pengurusan perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, sebagian bidang tanah tersebut disebut masih berkaitan dengan persoalan hukum karena terdapat ahli waris yang sebelumnya memegang SHM atas tanah dimaksud.
Persoalan itu kemudian berkembang ketika para ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Pada saat bersamaan, dilakukan proses mediasi dan pengajuan blokir terhadap SHGB tersebut.
Di tengah proses tersebut, komunikasi antara pihak Summarecon dan pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri kemudian menjadi sorotan penyidik.
KPK mengungkap adanya permintaan sejumlah uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan sertifikat tanah.
Menurut penyidik, permintaan tersebut menggunakan kode “dua” yang diduga merujuk pada angka Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diberikan melalui sejumlah pihak sebelum sebagian di antaranya, sekitar Rp200 juta, diserahkan kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Uang Rp200 juta itu diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB yang sedang diproses.
Rangkaian transaksi tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang didalami KPK untuk mengurai alur pemberian dan penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Selain Lampri, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, pihak pemberi suap, yakni Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi, dijerat dengan ketentuan pidana suap sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan KPK.
Sementara Sontang Coin Manurung dan Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai pihak penerima.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap apakah aliran uang tersebut berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih mengarah kepada pihak lain.
Penggeledahan rumah Lampri di Bekasi menjadi langkah terbaru penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya dokumen, perangkat elektronik, catatan transaksi, maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana proses administrasi pertanahan, khususnya terkait HGB, menjadi bagian dari perkara dugaan suap yang kini ditangani KPK.
Penyidik masih memiliki ruang untuk mendalami seluruh rangkaian komunikasi, perintah, pemberian uang, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengurusan HGB tersebut.







