JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kali ini, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur menjadi sasaran penyidik.

Penggeledahan pada Jumat (18/9/2026) menghasilkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta petinggi Summarecon.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Seluruh barang bukti tersebut kini dibawa penyidik untuk ditelaah dan dianalisis guna memperdalam konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Langkah KPK ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dan penetapan tersangka. Penyidik kini menelusuri dokumen, transaksi, komunikasi elektronik, serta mekanisme pengurusan HGB yang diduga menjadi pintu masuk perkara.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; pihak swasta Rizal Pahlevi; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; serta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam perkara pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Adrianto kepada Erwin. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Dari uang tersebut, Rp200 juta disebut kemudian diberikan kepada Sontang Coin Manurung.

Di sisi lain, besarnya barang bukti uang yang ditemukan dalam OTT membuat perkara ini semakin mendapat perhatian. KPK menyita sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Sebagian besar uang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto, yakni Rp31,86 miliar, ditambah US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981. Uang lainnya ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Rizal Pahlevi dan Sontang Coin Manurung.

Namun perkara ini tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan HGB. KPK juga mengembangkan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta persoalan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Penyidik bahkan masih mendalami asal-usul setoran Rp10 miliar yang disebut masuk kepada Arif pada 7 September 2026.

Setelah sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, penyidik kini bergerak ke kantor perusahaan. Rumah kediaman Lampri di Jatiwaringin, Bekasi, juga menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan.

Artinya, penyidik kini tengah menyusun potongan-potongan perkara dari dua sisi: jalur birokrasi pertanahan dan jalur pihak swasta yang berkepentingan terhadap pengurusan HGB.

Di tengah rentetan penggeledahan tersebut, posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan publik. Nusron bukan tersangka dalam perkara ini dan menyatakan menghormati proses hukum KPK serta menyerahkan proses penyidikan kepada lembaga antirasuah.

KPK sendiri masih membuka ruang untuk memanggil pihak-pihak lain apabila keterangan mereka dibutuhkan dalam penyidikan.

Dengan penggeledahan kantor Summarecon, perhatian penyidikan kini bergeser pada pertanyaan yang lebih jauh: bagaimana proses pengurusan HGB tersebut berlangsung, siapa yang mengatur alirannya, siapa yang menerima uang, dan apakah transaksi yang telah ditemukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian yang lebih luas.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di tangan penyidik KPK melalui pemeriksaan dokumen, barang bukti elektronik, aliran uang, serta keterangan para pihak yang telah maupun akan diperiksa.