KAKINEWS.ID, BENGKULU — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Bengkulu. Penyidik menggeledah sedikitnya empat lokasi untuk membongkar dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026). Salah satu lokasi yang disasar adalah rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Leddy Anggraheny.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menggeledah rumah dua ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu serta satu lokasi milik pihak swasta.

“Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas PUPR Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” kata Budi, Minggu (16/8/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi.

Langkah KPK ini memperlihatkan penyidikan mulai melebar. Bukan hanya dugaan suap yang diterima Bupati Rejang Lebong, tetapi juga kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kaitan dengan aliran uang maupun proyek yang tengah dibidik penyidik.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut. Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka baru.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. M Fikri diduga menerima uang hingga Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek yang dikerjakan pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan proyek yang menjadi sumber dugaan suap berada di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Dari proyek tersebut, dugaan suap ijon mencapai Rp980 juta. Uang diberikan secara bertahap melalui sejumlah perantara.

Tak berhenti di angka tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain sebesar Rp775 juta. Penyidik menduga praktik tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan dilakukan berulang.

Dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp1,7 miliar, penggeledahan terhadap rumah anggota DPRD, ASN PUPR, hingga pihak swasta menjadi sinyal bahwa KPK sedang menelusuri lebih jauh siapa saja yang berada di balik pusaran proyek tersebut.

Penyitaan dokumen dan barang elektronik kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai komunikasi, transaksi, serta kemungkinan pembagian keuntungan dari proyek bernilai puluhan miliar rupiah.

KPK pun masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang bakal terseret dalam pengembangan perkara ini.

Jika bukti yang ditemukan mengarah pada keterlibatan pihak lain, penggeledahan di sejumlah titik tersebut bisa menjadi awal terbongkarnya jejaring dugaan suap proyek yang lebih luas di Bengkulu.