
KAKINEWS, BANJARMASIN – Sidang lanjutan agenda Duplik atau tanggapan Penasehat Hukum terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dalam Terdakwa Richard Arief Maljadi yang diduga Rugikan Isnan Fulanto selaku Direktur PT.SBA sebesar Rp. 7,9 miliar kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 26/8/2026 ) siang tadi.
Sidang yang terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH.
Adapun dalam Dupliknya Penasehat Hukum Richard A.M bahwa intinya pihaknya tetap pada Pembelaan atau Pledoi yaitu meminta bebas.
” Kami meminta kepada Pengadilan untuk membebaskan Richard atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum didasarkan pada 4 (empat) eksposisi hukum pokok Pledoi yang pada substansinya menyatakan bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengandung kekeliruan fatal secara hukum, ” kata Penasehat Penasihat Hukum Richard, Candra Sinaga, S.H., M.H.diwakili rekannya Ipung Syahrir Situmorang, S.H.
Setelah mendengarkan Duplik dari Penasehat Hukum Richard oleh majelis hakim sidang ditunda dan akan digelar kembali dengan agenda Pembacaan Putusan pada Jum’at, 28 Agustus 2026 nanti.

” Sidang akan digelar kembali pada Jum’at 28 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan Putusan Terhadap Terdakwa Richard A.M, ” kata Ketua Majelis Hakim Asni M.SH,MH sambil menutup sidang.
Untuk diketahui adapun perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Ke-1 KUHP sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 486 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bermula terdakwa Richard Arief Muljadi selaku Komisaris PT. Magnus Neotech Dynaco (PT. MND) melakukan perjanjian dengan saksi Rendy Aditya Utama, S.T selaku direktur utama PT. Aditya Global Mining (PT. AGLOMIN) berdasarkan akta nomor 06 tanggal 3 Mei 2024.
Perjanjian kerjasama yang mana PT. MND bertindak selaku pemodal untuk PT. AGLOMIN dalam melakukan penambangan batubara di IUP-OP CV. Banua Tuntung Pandang (CV. BTP), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang modal kerja sebesar Rp.4.450.000.000,-
Dan menyerahkan pinjaman dana dengan total Rp.3.000.000.000,- kemudian terdakwa dan saksi Rendy Aditya Utama sepakat untuk menjadikan saksi Ayu Tantri Rachmawati (pemegang saham PT. MND) sebagai komisaris utama PT. AGLOMIN untuk mengontrol seluruh keuangan PT. AGLOMIN dan memegang akun dan token rekening PT. AGLOMIN pada Bank BCA Nomor rekening 5035359408 atas nama PT. Aditya Global Mining serta saksi Ayu Tantri Rachmawati melaporkan terkait operasional dan penggunaan dana kepada terdakwa Richard.
Bahwa kemudian sekitar akhir bulan September 2024 saksi RENDY ADITYA UTAMA meminta pertemuan di Jakarta yang di hadiri oleh terdakwa, saksi RENDY ADITYA UTAMA dan saksi Ayu Tantri Rachmawati selaku Komisaris PT. Aditya Global Mining (Aglomin), dimana dalam pertemuan tersebut telah disepakati dalam Surat Pernyataan Bersama PT. Semesta Borneo Abadi (SBA) dan PT. Aditya Global Mining (Aglomin) dengan jaminan pihak ketiga tentang penyelesaian kelanjutan jual beli batubara tertanggal 30 September 2024 yang ditandatangani oleh saksi ISNAN Fulanto terdakwa.
Dan terdakwa menjamin bahwa Rendy akan meyerahkan batubara sebanyak yang diperlukan. Namun hingga kini masih belum terealisasi.
Ketua KAKI Kalsel H.Husaini SH selaku pemerhati penegakkan hukum mengatakan bahwa ia berharap agar Terdakwa Richard bisa dihukum dengan berat dimana dengan alasan Terdakwa Richard sejak awal sudah terkesan tidak menghargai proses hukum.
” Awalnya, saat diberi penengguhan dari tahanan Rumah, malah tidak mematuhi aturan dan sempat kedapatan sedang berada di Bandara untuk berangkat ke Jakarta, ” katanya.
Lanjutnya, tidak hanya itu Terdakwa juga kembali melakukan perbuatan melawan hukum dimana saat agenda persidangan mau digelar Terdakwa malah tidak hadir sidang dan katanya melarikan diri ke Luar Negeri untuk menghindari persidangan.
” Atas dasar inilah Kami menilai bahwa terdakwa Richard telah tidak mematuhi aturan hakim, dan berharap agar ia dihukum berat, ” pungkas H.Usai nama panggilan seharinya.





