KAKINEWS.ID, JAKARTA  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan dugaan suap dalam perkara PT Blueray. Kali ini, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp3,25 miliar.

Gatot juga langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan Gatot sebagai tersangka membuka bagian lain dari perkara Blueray yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. KPK kini mengusut dugaan aliran uang dalam jumlah jauh lebih besar, yakni Rp61,9 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan uang tersebut diduga disetorkan pemilik PT Blueray, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

“Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan aktivitas importasi PT Blueray. Pemberian uang diduga dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan dan perhatian khusus dalam proses kepabeanan, termasuk pemeriksaan serta customs clearance.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah memproses tujuh orang. Mereka yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan.

KPK juga telah memproses pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Dugaan permainan bermula pada Juli 2025 ketika John Field dipanggil Orlando. Dalam pertemuan tersebut, John menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya sekaligus meminta informasi apabila terdapat “atensi” dari pihak Bea dan Cukai.

Setelah itu, muncul dugaan permintaan uang untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.

Beberapa hari kemudian, John kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai. Dalam pertemuan itu, ia bertemu Rizal dan Gatot.

John kemudian meminta bantuan agar proses kepabeanan perusahaan miliknya dapat berjalan lancar. Dari pembahasan tersebut, Rizal menawarkan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Selain Djaka Budhi, Rizal dan Gatot, hadir sejumlah pihak dari Bea dan Cukai serta beberapa pengusaha, termasuk John Field.

Usai pertemuan tersebut, John kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan.

KPK menyebut permintaan awal terdiri atas Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3. Namun, nominal itu kemudian berubah menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

John disebut menyanggupi permintaan tersebut dan memerintahkan stafnya menyiapkan setoran dalam bentuk dolar Singapura.

Uang tersebut disebut sebagai “jatah uang bulanan” untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai pada Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Dalam konstruksi perkara KPK, aliran uang juga menyentuh Gatot. Jatah untuk Subdit Penindakan disebut diberikan melalui Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

KPK menyebut Enov menyerahkan jatah untuk Gatot secara langsung di ruang kerja Gatot.

Selain dugaan penerimaan uang, KPK juga mengungkap adanya arahan dari Rizal kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC agar perusahaan John Field mendapat bantuan apabila menghadapi persoalan di lapangan.

Arahan tersebut disebut bertujuan mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik PT Blueray sehingga tidak harus menunggu terlalu lama.

KPK menduga pemberian uang kepada sejumlah pegawai Bea dan Cukai dilakukan agar PT Blueray memperoleh perlakuan khusus dalam proses penindakan dan kepabeanan.

“Bahwa pihak JF memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai,” ujar Taufik.

Secara keseluruhan, KPK menyebut uang yang diberikan PT Blueray kepada jajaran di Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menyita tiga unit motor gede, masing-masing BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.

KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.

Kini Gatot harus mempertanggungjawabkan dugaan penerimaan tersebut di hadapan proses hukum. KPK menjeratnya dengan ketentuan pidana korupsi dan pasal-pasal terkait dalam KUHP sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers penetapan tersangka.

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan. Dengan total aliran uang mencapai Rp61,9 miliar, perkara Blueray menjadi sorotan karena tidak hanya menyeret satu pejabat, tetapi mengungkap dugaan pola pemberian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai.

Penetapan Gatot sekaligus menambah panjang daftar pejabat Bea dan Cukai yang terseret dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk menelusuri seluruh aliran uang dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau menerima bagian dari setoran tersebut.