
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan aliran aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu. Tak tanggung-tanggung, aset yang tengah didalami penyidik mencakup rumah mewah, mobil mewah hingga apartemen mewah.
Dugaan tersebut menyeret pihak swasta berinisial Eno Bowo Susilo (EBS). KPK menduga EBS memberikan sejumlah aset bernilai tinggi kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa EBS sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik secara khusus menggali dugaan pemberian aset kepada pejabat di Kota Bengkulu.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” ujar Budi, Kamis (27/8/2026).

KPK belum mengungkap siapa pejabat yang diduga menerima aset tersebut. Namun, pengusutan ini menjadi sinyal bahwa penyidik tidak hanya memburu aliran uang, tetapi juga menelusuri kemungkinan perpindahan aset bernilai jumbo yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintahan.
Budi juga meluruskan informasi mengenai pemeriksaan sejumlah nama. Ia menegaskan KPK tidak memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman maupun Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni untuk diperiksa dalam agenda tersebut.
Sementara itu, KPK memeriksa Hendra Okta, aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Penyidik, kata Budi, akan mendalami keterkaitan Hendra dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu.
“Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Tahun Anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
KPK menduga perkara di Kabupaten Rejang Lebong memiliki kaitan dengan pihak swasta yang juga diduga terlibat dalam perkara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Pengusutan kemudian melebar ke Kota Bengkulu. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang sekitar Rp4 miliar.
Temuan uang tersebut menambah bobot pengusutan KPK terhadap dugaan praktik korupsi yang kini merambah proyek dan pejabat di Kota Bengkulu.
KPK saat ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan perkara tersebut. Artinya, penyidik masih mengembangkan bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
KPK belum menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun, dugaan pemberian rumah, mobil, dan apartemen mewah menjadi salah satu aspek penting yang kini tengah dibedah penyidik.
Pengusutan ini pada akhirnya akan menguji dari mana aset-aset mewah tersebut berasal, kepada siapa diberikan, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan proyek atau kepentingan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.







