
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Perkara hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki titik penentuan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Febrie pada Kamis (27/8/2026) sore.
Putusan ini menjadi momentum krusial karena Febrie menggugat legalitas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) ditempatkan sebagai Turut Termohon.
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki telah memastikan putusan akan dibacakan hari ini.
“Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus,” kata Richard dalam persidangan.

Melalui petitumnya, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka yang dikenakan terhadap dirinya. Tidak berhenti di situ, kubu Febrie juga meminta seluruh tindakan hukum yang dianggap sebagai rangkaian dari proses penyidikan dinyatakan tidak sah.
Penggeledahan rumah Febrie di Sentul, penyitaan, pencekalan, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), hingga surat panggilan pemeriksaan turut dipersoalkan.
Kubu Febrie secara khusus menyoroti sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 11 Juli 2026. Menurut mereka, tindakan-tindakan hukum setelah penerbitan sprindik tersebut merupakan konsekuensi dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.
Karena itu, kuasa hukum Febrie meminta hakim tidak hanya menguji status tersangka, tetapi juga membatalkan berbagai tindakan penyidik yang dianggap lahir dari proses hukum yang cacat.
Namun, permohonan tersebut mendapat perlawanan dari tim hukum Polri.
Polri menegaskan penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Bukti yang dikantongi penyidik disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menduga terdapat tindak pidana pencucian uang. Modus yang diduga dilakukan berkaitan dengan upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
Dengan konstruksi perkara tersebut, Polri menegaskan kasus yang menjerat Febrie bukan perkara biasa, melainkan masuk kategori tindak pidana khusus karena berkaitan dengan korupsi dan TPPU.
Polri juga membantah dalil kubu Febrie yang menyatakan adanya pengecualian terhadap proses hukum karena Febrie merupakan seorang jaksa.
Tim hukum Polri menegaskan parameter yang digunakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi adalah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Artinya, penegak hukum tidak harus menunggu seseorang berstatus tersangka terlebih dahulu untuk menerapkan parameter tersebut.
Kini, seluruh argumentasi kedua kubu berada di tangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Putusan sore ini akan menentukan apakah status tersangka Febrie beserta rangkaian tindakan penyidik tetap memiliki pijakan hukum, atau justru gugur setelah hakim menyatakan proses tersebut tidak sah.
Dengan demikian, sidang praperadilan ini bukan sekadar menguji prosedur. Putusan hakim juga akan menjadi pukulan penting bagi salah satu pihak dalam sengketa hukum yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.







