KAKINEWS.ID, JAKARTA — Sidang perkara dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini menurunkan empat orang saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan proyek yang disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp16.056.662.100 atau Rp16,06 miliar.

Namun, di tengah JPU mulai membuka tahapan pembuktian melalui keterangan saksi, terdakwa Ardhian Budi Sulistiyo kembali tidak tampak di ruang sidang.

Ketidakhadiran Ardhian menjadi perhatian tersendiri karena sebelumnya agenda persidangan terhadapnya juga sempat tertunda setelah terdakwa dikabarkan dibantarkan ke rumah sakit.

Sementara proses hukum terhadap perkara proyek VGM terus bergerak, keberadaan Ardhian kembali menjadi sorotan.

JPU Turunkan 4 Saksi

Dalam persidangan lanjutan tersebut, JPU menghadirkan empat saksi yang berasal dari lingkungan PT BKI dan pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan serta pengelolaan sistem VGM.

Saksi pertama adalah Sudirman Madjid, yang menjabat sebagai Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) pada periode 2020-2024.

Kemudian Farid Rahman Rahim, selaku Division Head of Risk Management & Business Control atau Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kendali Usaha PT BKI.

JPU juga menghadirkan Elfa Ramdani, Senior Manager Operasi PT BKI.

Sementara saksi keempat adalah Fredi, tenaga IT atau Software Engineer yang bekerja dalam sistem VGM sejak 2021 hingga saat ini.

Kehadiran empat saksi tersebut menjadi bagian dari upaya JPU mengurai konstruksi perkara dugaan penyimpangan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM di PT BKI.

Persidangan kini menjadi arena untuk menguji satu persoalan utama yang dibangun dalam dakwaan: apakah pekerjaan yang diduga tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai kontrak justru tetap dinyatakan rampung dan kemudian dibayarkan.

Nilai perkara tersebut tidak kecil.

Berdasarkan konstruksi perkara JPU, dugaan penyimpangan proyek VGM itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp16,06 miliar.

Ardhian Kembali Tak Tampak

Di tengah JPU menghadirkan saksi-saksi untuk membuka fakta perkara, Ardhian Budi Sulistiyo belum terlihat berada di ruang persidangan.

Ketidakhadiran tersebut kembali menyita perhatian karena sebelumnya sidang terhadap Ardhian juga sempat tidak dapat dilanjutkan.

Ardhian sebelumnya dijadwalkan menjalani agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (27/8/2026).

Namun, persidangan ketika itu tertunda setelah terdakwa dikabarkan dibantarkan ke rumah sakit.

Kuasa hukum Ardhian menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kliennya sedang menjalani perawatan.

“Dibantarkan ke rumah sakit. Mudah-mudahan minggu depan ada kabar,” kata kuasa hukum Ardhian dalam persidangan sebelumnya.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan.

“Ditunda sampai 3 September 2026 dengan acara pembacaan dakwaan,” kata hakim saat itu.

Namun, ketika perkara korupsi proyek VGM PT BKI kembali bergulir pada Kamis (3/9/2026), Ardhian kembali belum terlihat di ruang sidang.

Belum diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran Ardhian dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, proses persidangan terhadap terdakwa lainnya terus berjalan dan kini memasuki tahapan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Diduga Tak Sesuai Kontrak, Tapi Dibayar Seolah Rampung

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass di lingkungan PT BKI.

Dalam konstruksi perkara yang dibangun JPU, terdapat dugaan penyimpangan sejak proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

Jaksa menduga pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan kontrak tidak seluruhnya dikerjakan sebagaimana mestinya.

Namun, pekerjaan tersebut diduga tetap dinyatakan seolah-olah telah selesai 100 persen.

Atas dasar itu, pembayaran terhadap proyek tersebut kemudian tetap dilakukan.

Inilah yang menjadi salah satu titik krusial yang kini mulai diuji melalui pemeriksaan saksi di persidangan.

JPU menduga terdapat persekongkolan antara sejumlah pihak dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek pendukung penerbitan Sertifikat VGM tersebut.

Empat Terdakwa Terseret

Ardhian merupakan satu dari empat terdakwa yang terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek VGM PT BKI.

Ia didakwa terkait posisinya sebagai Senior Manajer Operasi Marine sekaligus Tim Teknis 1 dalam pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM PT BKI.

Dalam dakwaan JPU, Ardhian diduga tidak menjalankan sejumlah fungsi teknis yang melekat pada posisinya.

Fungsi tersebut antara lain berkaitan dengan penyusunan rencana kerja, inspeksi, pengujian, pengawasan, sertifikasi hingga konsultansi teknik dalam pelaksanaan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM.

Selain Ardhian, tiga terdakwa lainnya adalah Budi Prakoso, selaku Kepala SBU Marine dan Offshore Migas PT BKI.

Kemudian Arif Bijaksana Satria Negara, selaku Senior Manajer Dukungan Bisnis sekaligus Ketua Tim Pengadaan.

Satu terdakwa lainnya adalah Risa Hendra, selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri.

Sidang terhadap ketiga terdakwa lainnya telah berjalan dan kini memasuki tahapan pembuktian oleh JPU.

Dugaan Penyimpangan dari Pengadaan hingga Pembayaran

Dalam konstruksi perkara JPU, dugaan penyimpangan tidak hanya disorot pada tahap pelaksanaan pekerjaan.

Jaksa juga menyoroti proses pengadaan proyek tersebut.

Budi Prakoso sebelumnya didakwa tetap melakukan serah terima dan pembayaran pekerjaan meski mengetahui pekerjaan yang dilaksanakan diduga tidak seluruhnya sesuai dengan ketentuan kontrak.

Sementara Arif Bijaksana Satria Negara, selaku Ketua Tim Pengadaan, didakwa tidak menjalankan sejumlah prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam proses pengadaan.

Adapun Risa Hendra didakwa tidak melaksanakan seluruh pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Namun, menurut konstruksi JPU, pekerjaan tersebut tetap diduga dinyatakan seolah-olah selesai 100 persen hingga pembayaran dilakukan.

Persidangan kini akan menjadi tempat untuk menguji apakah konstruksi yang dibangun JPU tersebut dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.

Risa Didakwa Raup Rp16,06 Miliar

JPU juga mendakwa Risa Hendra memperoleh keuntungan sebesar Rp16.056.662.100 dari perkara tersebut.

Nilai tersebut sekaligus disebut sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor PE03.02/SR/S-745/PW09/5.1/2026 tanggal 11 Juni 2026.

Dengan diturunkannya empat saksi dalam persidangan Kamis (3/9/2026), JPU mulai memperdalam pembuktian terkait proyek VGM yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

Keterangan para saksi dari internal PT BKI dan pihak yang berkaitan dengan sistem VGM akan menjadi bagian penting dalam membongkar rangkaian proses pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran proyek.

Di sisi lain, Ardhian yang kembali tidak tampak di ruang sidang membuat perhatian terhadap perkara ini semakin menguat.

Sebelumnya, persidangan terhadapnya telah tertunda karena alasan kesehatan. Kini, ketika proses pembuktian terhadap perkara korupsi VGM PT BKI terus berjalan, ketidakhadirannya kembali menjadi sorotan.

Persidangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana JPU mampu membuktikan dugaan bahwa pekerjaan yang tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai kontrak tetap dinyatakan rampung dan dibayarkan.

Seluruh dakwaan JPU masih harus dibuktikan di muka persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan, mengajukan pembelaan, serta memperoleh proses peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.