KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui telah menggeledah sebuah perusahaan di sektor pertambangan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu masih menutup rapat identitas perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan.

KPK juga belum membuka secara terang siapa saja pihak dan perusahaan yang digeledah dalam operasi penyidikan selama tiga hari di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 26-28 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya memastikan bahwa salah satu lokasi yang didatangi penyidik merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

“Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Budi saat ditanya mengenai kemungkinan salah satu dari delapan lokasi yang digeledah KPK berkaitan dengan PT Adaro Indonesia. Namun, KPK belum memberikan jawaban mengenai identitas perusahaan yang dimaksud.

Alih-alih membuka nama perusahaan tersebut, KPK memilih mempertahankan kerahasiaan pihak-pihak yang menjadi sasaran penggeledahan.

“Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan,” ujar Budi.

Artinya, publik sejauh ini baru mendapat kepastian bahwa penyidik KPK telah masuk ke lingkungan perusahaan tambang, sementara identitas perusahaan yang digeledah masih belum dibuka ke publik.

Budi menjelaskan, perusahaan pertambangan tersebut merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Banjarmasin dan memiliki proses pemeriksaan pajak di kantor tersebut.

“Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggeledah delapan lokasi berupa rumah dan kantor milik pihak swasta di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru selama 26-28 Agustus 2026.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen itu selanjutnya akan dianalisis untuk mengungkap keterkaitannya dengan konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Perkara tersebut bermula dari dugaan permintaan uang apresiasi dalam proses pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Dalam pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sebesar 680 ribu dolar AS, emas seberat 1,3 kilogram, serta uang tunai Rp100 juta dari sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

Kini, perhatian mengarah pada pengembangan perkara tersebut setelah KPK mengonfirmasi adanya penggeledahan terhadap perusahaan tambang. Namun, identitas perusahaan yang digeledah—termasuk pihak-pihak lain selain yang telah disebut dalam perkara—masih belum dibuka oleh lembaga antirasuah.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.