KAKINEWS.ID, JAKARTA – Pengembalian uang senilai Rp401,65 miliar tidak menjadi jalan keluar bagi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dari jerat penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

Kejaksaan Agung menegaskan, uang ratusan miliar rupiah yang telah diserahkan perusahaan dan kemudian disita penyidik tidak serta-merta menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

“Yang jelas pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, penyidikan tetap berjalan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Pesan Kejagung jelas: mengembalikan uang negara bukan tiket untuk menghapus dugaan tindak pidana.

Anang mengatakan pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penuntutan. Namun, hal itu tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk terus membongkar konstruksi perkara dan mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Hingga kini, perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 masih berada pada tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum. Kejagung juga belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terus bergerak.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dugaan praktik bermasalah dalam kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang melibatkan PT CNI di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkapkan, pada periode 2017–2019 PT CNI memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Masalahnya, menurut penyidik, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi sudah memperoleh rekomendasi untuk melakukan ekspor.

Penyidik kemudian mendalami dugaan adanya pengaturan bersama penyelenggara negara untuk menghasilkan uji kadar nikel di bawah 1,7 persen, sebuah syarat yang diduga digunakan untuk membuka jalan ekspor.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp401,65 miliar.

Pada Jumat (28/8/2026), PT CNI menyerahkan uang senilai kerugian negara tersebut kepada penyidik. Uang itu kemudian disita dan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.

Namun, pengembalian Rp401,65 miliar itu justru bukan akhir cerita.

Kejagung masih memburu rangkaian peristiwa pidana, memperkuat alat bukti, serta mengurai siapa saja pihak yang diduga terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Dengan jumlah saksi yang telah diperiksa dan dokumen yang telah disita, perkara dugaan korupsi nikel ini masih terus dikonstruksikan.

Kini, perhatian tertuju pada langkah berikutnya Kejagung: siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp401,65 miliar tersebut.