
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Dugaan permainan ratusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang disebut berlangsung selama hampir satu dekade kini memasuki babak penentuan. Tiga terdakwa dalam perkara dugaan rekayasa 391 pengajuan klaim JKK dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp24,55 miliar menghadapi agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa yang juga Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani, serta dua mantan petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
“Sidang Sayoko dan kawan-kawan agenda tuntutan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.
Agenda tuntutan menjadi salah satu tahapan krusial dalam perkara yang membongkar dugaan praktik pengajuan klaim JKK bermasalah dalam jumlah besar tersebut. Jaksa kini akan menyampaikan penilaian hukumnya setelah rangkaian persidangan berjalan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 2. Sidang diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa.

391 Klaim Diduga Direkayasa Selama 10 Tahun
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan praktik pengajuan klaim tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2024.
Renu diduga menjadi pihak yang menyiapkan dokumen untuk pengajuan klaim dengan memanfaatkan identitas serta data kepesertaan sejumlah karyawan.
Dokumen yang diduga digunakan antara lain KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, serta buku rekening.
Menurut jaksa, sejumlah dokumen tersebut diperoleh dengan cara meminjam dari para karyawan. Berkas-berkas itu kemudian diduga dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk mengajukan klaim JKK.
Salah satu yang menjadi perhatian dalam dakwaan adalah dugaan manipulasi kuitansi rumah sakit.
Jaksa menduga nilai pembayaran dalam kuitansi tersebut dinaikkan sesuai nominal yang diinginkan. Dokumen itu kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pengajuan dan pencairan klaim.
Dana Cair, 75 Persen Diduga Kembali ke Renu
Jaksa juga menguraikan dugaan pola aliran dana setelah klaim berhasil dicairkan.
Dana klaim terlebih dahulu masuk ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, setelah pencairan dilakukan, Renu diduga menghubungi para peserta dan meminta 75 persen dana klaim ditransfer kembali ke rekening miliknya.
Sebagian dana yang diterima tersebut kemudian diduga diteruskan kepada Sri. Dalam dakwaan, Sri disebut diduga memperoleh bagian sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan.
Sementara itu, Sayoko yang ketika itu bertugas melakukan verifikasi klaim didakwa tetap memproses dokumen yang diajukan.
Jaksa mendakwa Sayoko menyatakan dokumen tersebut telah lengkap dan memenuhi persyaratan, meskipun diduga mengetahui adanya informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sayoko juga didakwa tetap menghitung nilai klaim berdasarkan kuitansi rumah sakit yang diduga telah dimanipulasi sebelum nilai tersebut dinyatakan benar dalam proses verifikasi.
Jaksa Dalilkan Rp24,55 Miliar Mengalir ke Tiga Terdakwa
Dalam konstruksi perkara yang disusun jaksa, Renu disebut diduga menerima dana paling besar, yakni mencapai Rp16,34 miliar.
Sri diduga memperoleh Rp5,94 miliar, sedangkan Sayoko disebut menerima sekitar Rp1,63 miliar.
Total keseluruhan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp24,55 miliar.
Angka itu menjadi sorotan karena perkara ini tidak hanya berkaitan dengan satu atau dua pengajuan bermasalah. Jaksa mendalilkan terdapat 391 pengajuan klaim JKK yang diduga direkayasa dalam rentang waktu sekitar 10 tahun.
Kini, setelah perkara memasuki agenda tuntutan, perhatian tertuju pada sikap jaksa terhadap ketiga terdakwa dan besaran pidana yang akan dimintakan.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional. Selain itu, dakwaan juga disusun berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Agenda tuntutan menjadi salah satu fase penting sebelum perkara berlanjut ke pembelaan para terdakwa dan kemudian memasuki tahap putusan majelis hakim.
Meski demikian, seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan para terdakwa masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya ketiga terdakwa sepenuhnya menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.







