KAKINEWS.ID, JAKARTA  — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melontarkan tantangan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar secara terang-benderang dasar perhitungan dugaan kerugian negara senilai Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), Yaqut mempertanyakan secara terbuka metode yang digunakan KPK hingga angka kerugian negara tersebut muncul.

Menurut Yaqut, angka Rp622 miliar tidak boleh sekadar dicantumkan dalam dakwaan tanpa penjelasan yang dapat diuji di persidangan. Ia mendesak KPK menunjukkan secara konkret dari mana kerugian negara itu berasal dan bagaimana angka tersebut dihitung.

“Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang begitu ya,” ujar Yaqut.

Yaqut menegaskan, dirinya bersama tim kuasa hukum belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai metode penghitungan kerugian tersebut.

“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian uang negara mana yang berkurang dari pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi salah satu titik serang utama kubu Yaqut dalam eksepsi. Mereka mempertanyakan apakah angka Rp622,09 miliar benar-benar merupakan kerugian keuangan negara atau berkaitan dengan dana yang bersumber dari jemaah.

Kubu Yaqut juga menyoroti konstruksi dakwaan KPK yang dinilai mencampuradukkan kebijakan Menteri Agama dengan keputusan teknis yang menjadi ranah direktorat jenderal.

“Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan menteri,” kata Yaqut.

Ia menilai, apabila persoalan utama yang dipersoalkan adalah keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota haji, maka aspek kebijakan tersebut semestinya diuji terlebih dahulu, bukan serta-merta ditarik sebagai tindak pidana korupsi.

“Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya pada soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses,” ujarnya.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, turut menilai dakwaan JPU KPK belum menguraikan secara jelas hubungan langsung antara Yaqut dengan sejumlah penerimaan atau keuntungan yang disebut dalam perkara tersebut.

“Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima, ya. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut,” ujar Mellisa.

Sorotan juga diarahkan pada sumber kerugian negara. Mellisa mempertanyakan dasar KPK menyebut kerugian Rp622 miliar apabila dalam dakwaan sendiri disebutkan dana yang menjadi objek perkara berasal dari uang jemaah.

“Kalau dari dakwaan, dakwaan sendiri menyatakan itu uang jemaah. Kemudian aset yang dikembalikan kepada negara, mengembalikan kerugian keuangan negara dikembalikan ke dalam kas yang mana? Untuk siapa?” kata Mellisa.

Di sisi lain, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa bersama Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba.

JPU juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Jaksa menduga Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Dalam dakwaan, JPU turut mengungkap adanya keuntungan yang diterima sejumlah pihak serta menyebut 313 perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) memperoleh keuntungan yang ditaksir mencapai Rp478,17 miliar.

Dengan demikian, persidangan perkara kuota haji kini tidak hanya menjadi arena pembuktian dugaan korupsi, tetapi juga menjadi panggung bagi KPK untuk menjawab tantangan kubu Yaqut: bagaimana Rp622,09 miliar itu dihitung, dari mana kerugian negara tersebut berasal, dan siapa yang secara nyata dirugikan.

Pertanyaan tersebut akan menjadi salah satu titik krusial yang harus diuji dalam proses persidangan.