KAKINEWS.ID, JAKARTA –  Komite Aksi Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melontarkan serangan keras terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah badai yang mengguncang Kejaksaan Agung pasca penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Bagi KOSMAK, persoalan yang disebut telah merobek marwah dan integritas Korps Adhyaksa tidak bisa dibebankan hanya kepada Febrie. Organisasi itu menilai tanggung jawab harus ditarik hingga ke meja pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung.

KOSMAK bahkan menegaskan, badai di tubuh Kejaksaan tidak akan benar-benar berlalu selama ST Burhanuddin masih mempertahankan jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Menurut KOSMAK, dugaan praktik pemerasan dan penyuapan yang dikaitkan dengan Febrie selama periode 2020 hingga 2026 bukan persoalan kecil yang bisa dianggap terjadi tanpa diketahui atau tanpa kegagalan sistem pengawasan.

“Sanitiar Burhanuddin harus ikut bertanggung jawab. Setidaknya dalam konteks pembiaran atau tidak melakukan fungsi pengawasan dengan baik. Sebelum dicopot Presiden Prabowo Subianto, lebih bagus mengundurkan diri secara ksatria sebagai bentuk tanggung jawab dan adanya rasa malu,” kata Ketua KOSMAK Ronald Loblobly dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Ronald menilai, posisi Jaksa Agung tidak bisa dipisahkan dari segala sesuatu yang terjadi di bawah struktur kekuasaannya.

“Sanitiar Burhanuddin tidak lagi memiliki kualifikasi secara moral untuk bertahan dalam jabatannya. KOSMAK meyakini eks-Jampidsus Febrie Adriansyah tidak mungkin bermain sendiri,” ujarnya.

Pernyataan itu menjadi tekanan terbuka KOSMAK kepada pucuk pimpinan Kejaksaan Agung.

Sebab, menurut organisasi tersebut, jika dugaan praktik kejahatan berlangsung selama bertahun-tahun di salah satu direktorat paling strategis di Kejaksaan Agung, maka pertanyaan paling mendasar bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga siapa yang gagal mengawasi dan membiarkan sistem itu berjalan.

Lima Koper, 74 Kilogram Emas dan Uang Jutaan Dolar

KOSMAK juga menyinggung temuan barang bukti dalam penggeledahan sebuah rumah di Sentul yang disebut diakui sebagai milik Febrie Adriansyah.

Dalam rilisnya, KOSMAK menyebut terdapat lima koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang sebesar US$14.083.800 dan Rp100 juta.

Namun bagi KOSMAK, temuan tersebut bukan akhir dari persoalan.

Organisasi itu justru menduga barang-barang tersebut hanya bagian kecil dari dugaan praktik yang selama ini mereka telusuri.

Berdasarkan penelitian KOSMAK yang dituangkan dalam buku berjudul “Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi”, organisasi itu mengklaim nilai dugaan hasil pemerasan dan penyuapan yang mereka teliti mencapai lebih dari Rp35 triliun.

KOSMAK menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar persoalan lebih besar di balik kekuasaan penegakan hukum.

Sebab, kata mereka, publik tidak cukup hanya disuguhi cerita tentang seorang pejabat yang diduga bermain sendiri.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah bagaimana dugaan praktik sebesar itu bisa berlangsung bertahun-tahun di institusi yang memiliki struktur pengawasan berlapis.

Jaksa Agung Bicara Marwah, KOSMAK Menuntut Pertanggungjawaban

Tekanan KOSMAK terhadap ST Burhanuddin semakin tajam karena muncul hanya sehari setelah Jaksa Agung menyampaikan seruan soal pemulihan marwah institusi.

Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Badan Diklat Kejaksaan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026), ST Burhanuddin menyampaikan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

Ia meminta seluruh insan Adhyaksa tetap siap hadir, bekerja dan mengabdi kapan pun negara dan masyarakat membutuhkan.

“Badai harus berlalu. Saatnya pulihkan marwah,” ujar ST Burhanuddin.

Namun KOSMAK menilai, marwah institusi tidak bisa dipulihkan hanya dengan slogan dan seruan moral.

Menurut organisasi itu, pemulihan harus dimulai dengan membuka seluruh persoalan, membongkar dugaan penyimpangan hingga ke akar, serta meminta pertanggungjawaban dari setiap pihak yang memiliki kewenangan.

Bagi KOSMAK, badai tidak akan reda hanya karena institusi meminta publik melupakan persoalan.

Badai baru benar-benar berlalu jika akar masalahnya dicabut.

KOSMAK Siapkan Gelombang Ketiga: Sorot Penyidikan BPDPKS Rp176,1 Triliun

KOSMAK memastikan tekanan terhadap Kejaksaan Agung belum berhenti.

Pada pekan depan, organisasi tersebut berencana kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menyerahkan pengaduan gelombang ketiga.

Kali ini, sasaran sorotan KOSMAK adalah penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2022.

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran dana insentif biodiesel yang menurut KOSMAK mencapai Rp176,1 triliun kepada 25 korporasi perkebunan sawit nasional.

KOSMAK menyoroti Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 7 September 2023.

Menurut organisasi tersebut, penyidikan telah berjalan bertahun-tahun, tetapi hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka.

Situasi itulah yang dipertanyakan KOSMAK.

“Dalam kegiatan penyidikan korupsi BPDPKS, KOSMAK menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan yang dilakukan eks-Jampidsus Febrie Adriansyah, yang menyebabkan selama tiga tahun penyidikan hingga kini tidak ada penetapan tersangka,” kata Ronald.

KOSMAK juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

“KOSMAK mencurigai terdapat peran pembantuan kejahatan oleh Agustinus Antonius, mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode 2015–2018, yang berwenang ikut memutuskan penyaluran dana insentif biodiesel sebesar Rp176,1 triliun kepada 25 korporasi perusahaan sawit,” ujarnya.

Seluruh tuduhan dan dugaan tersebut merupakan klaim yang disampaikan KOSMAK dan menjadi bagian dari materi pengaduan yang akan mereka sampaikan.

Penyidikan Jalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul

KOSMAK mempertanyakan perjalanan penyidikan BPDPKS yang disebut telah berlangsung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada September 2023.

Bagi organisasi tersebut, perkara dengan nilai penyaluran dana mencapai ratusan triliun rupiah seharusnya tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Tiga tahun penyidikan tanpa tersangka menjadi salah satu pertanyaan besar yang kini dilempar KOSMAK ke Kejaksaan Agung.

Ronald menyebut penyidik Pidsus sebelumnya telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat terkait perubahan formula penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel dan dugaan penggelembungan harga.

Menurut KOSMAK, dugaan tersebut berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh sejumlah korporasi.

“Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Agung RI telah menemukan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat yang sengaja mengubah formula penentuan HIP biodiesel dan penggelembungan harga, yang telah memperkaya 23 korporasi perkebunan sawit,” kata Ronald.

Temuan itu, menurutnya, menjadi salah satu dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023.

Namun pertanyaan yang kini dilontarkan KOSMAK adalah: mengapa penyidikan itu tidak segera bermuara pada penetapan tersangka?

Rp176,1 Triliun Mengalir, Petani Sawit Kebagian Sisa

KOSMAK juga menyoroti pola penggunaan dana BPDPKS yang dinilai timpang.

Menurut data yang dikutip organisasi tersebut, sekitar 91,3 persen dana insentif biodiesel dari total Rp176,1 triliun mengalir kepada produsen biodiesel untuk menutup selisih antara Harga Indeks Pasar biodiesel dan harga solar.

Sebaliknya, alokasi untuk penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit hanya sekitar 0,37 persen.

Sementara pengembangan sumber daya manusia, termasuk pelatihan petani kecil dan beasiswa bagi anak-anak mereka, hanya sekitar 0,27 persen.

KOSMAK melihat angka tersebut sebagai gambaran ketimpangan besar.

Dana pungutan ekspor sawit yang dihimpun dari sektor perkebunan, menurut organisasi itu, justru lebih banyak berputar untuk menopang kepentingan korporasi besar di sektor hilir.

KOSMAK mencatat Wilmar Group, Sinar Mas Group dan Jhonlin Group secara kumulatif menerima insentif biodiesel hingga Rp72,5 triliun sepanjang periode 2015–2023.

Jhonlin Group disebut mulai menerima insentif pada 2022–2023 dan dalam dua tahun memperoleh sekitar Rp1,86 triliun.

Di tengah angka puluhan hingga ratusan triliun yang mengalir kepada korporasi, KOSMAK mempertanyakan minimnya alokasi untuk peremajaan sawit rakyat.

Petani menjadi alasan pengumpulan dana, tetapi korporasi besar disebut menjadi pihak yang menikmati porsi terbesar.

Dugaan Selisih Klaim dan Produksi

KOSMAK juga mengungkap hasil investigasi mereka mengenai dugaan ketidaksesuaian volume penyaluran biodiesel.

Organisasi tersebut menduga terdapat perusahaan penerima dana insentif yang menyuplai produk di bawah volume target atau tidak sesuai dengan spesifikasi.

KOSMAK menyoroti kemungkinan adanya selisih antara klaim subsidi yang dicairkan dengan produksi riil.

Jika dugaan tersebut terbukti, selisih itu berpotensi menjadi persoalan serius terhadap keuangan negara.

Dalam penanganan perkara tersebut, KOSMAK menyebut sedikitnya 25 saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

Di antaranya berasal dari PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Cemerlang Energi Perkasa dan PT Sari Dumai Sejahtera.

KOSMAK juga menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan PT Jhonlin Agro Raya, PT Sinarmas Bio Energy, PT SMART Tbk hingga pihak yang terkait dengan rantai pasok Pertamina.

Badai Belum Selesai

KOSMAK memastikan pengaduan gelombang ketiga hanya bagian dari tekanan mereka untuk membongkar dugaan persoalan yang selama ini dianggap belum terjawab.

Bagi organisasi tersebut, pemulihan Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada narasi tentang menjaga marwah.

Marwah, menurut KOSMAK, tidak bisa dipulihkan dengan pidato jika dugaan persoalan di dalam institusi tidak dibongkar secara terbuka.

KOSMAK menilai badai yang kini mengguncang Korps Adhyaksa bukan sekadar persoalan satu orang.

Badai itu, kata mereka, telah berubah menjadi ujian terhadap sistem pengawasan, kepemimpinan dan pertanggungjawaban di institusi penegak hukum tersebut.

Dan selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab, KOSMAK menegaskan satu hal:

“Badai harus berlalu” mungkin menjadi pesan Jaksa Agung. Tetapi bagi KOSMAK, badai tidak akan pergi begitu saja sebelum akar persoalan dibongkar—dan pertanggungjawaban ditarik sampai ke pucuk kekuasaan.