KAKINEWS.ID, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali ke Rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 10 jam di Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie tiba di Rutan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026) malam sekitar pukul 21.23 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung dan tangan terborgol, Febrie langsung digiring kembali masuk ke Rutan KPK.

Sebelumnya, Febrie telah dikeluarkan dari Rutan KPK sejak pagi sekitar pukul 10.33 WIB untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung. Ia tiba di Kejagung pukul 11.01 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 20.59 WIB.

Artinya, hampir 10 jam penyidik Kejagung mendalami perkara yang kini menyeret mantan orang nomor satu di bidang pidana khusus tersebut.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, pemeriksaan hari itu melibatkan sekitar tujuh orang.

Dua di antaranya adalah Febrie dan Nurman Herin (NH).

“Kurang-lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA diperiksa sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Lima saksi lainnya berasal dari kalangan swasta, termasuk pihak perbankan.

Di titik inilah penyidikan memasuki wilayah yang krusial. Penyidik tidak sekadar memeriksa keterangan para pihak, tetapi juga menelusuri jejak transaksi dan kemungkinan aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

“Tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” ujar Anang.

Penelusuran transaksi perbankan menjadi salah satu bagian penting dalam upaya membongkar konstruksi perkara. Penyidik tengah mendalami apakah terdapat transaksi kepada pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Perkara yang menjeratnya pada awalnya ditangani oleh Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Dalam perkara sebelumnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI, bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.

Persoalan kemudian berkembang lebih jauh.

Febrie kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun tekanan hukum terhadap Febrie tidak berhenti di sana. Masih terdapat penyidikan lain yang berkaitan dengannya, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.

Pemeriksaan hampir 10 jam dan pendalaman terhadap transaksi perbankan memperlihatkan bahwa penyidikan perkara TPPU ini masih terus bergerak.

Kini, perhatian tertuju pada sejauh mana penyidik mampu mengurai jejak transaksi, hubungan antar-pihak, serta dugaan aliran dana dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

Febrie Adriansyah tetap harus dipandang tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.