KAKINEWS.ID, JAKARTA  — Perang melawan judi online kini tak cukup hanya menangkap bandar dan menutup situs. Uang haram yang menjadi darah kehidupan sindikat juga harus diburu sampai ke akar-akarnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Bareskrim Polri terus memperkuat sinergi untuk membongkar jalur keuangan jaringan perjudian online, termasuk modus penyamaran dana melalui rekening nominee, layering, dompet elektronik, hingga aset kripto.

Langkah itu menjadi krusial karena sindikat judi online terus beradaptasi dan memanfaatkan perkembangan teknologi keuangan untuk mengaburkan asal-usul serta tujuan uang hasil kejahatan.

Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri PPATK, Yuliani, menegaskan PPATK selama ini telah aktif memberikan hasil analisis dan dukungan kepada penyidik dalam penanganan perkara.

“Kami dari PPATK selama ini sudah banyak sekali berkolaborasi dengan teman-teman penyidik dan sudah memberikan banyak hasil analisis serta support terkait dengan penanganan,” kata Yuliani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Yuliani, PPATK akan terus mengambil peran dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk ketika uang hasil aktivitas ilegal seperti judi online mulai diputar, dipindahkan, dan disamarkan melalui berbagai transaksi.

PPATK, kata dia, berkomitmen mendampingi penyidik agar setiap perkara yang memiliki jejak transaksi keuangan dapat diurai secara maksimal.

“Ke depan kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang akan selalu berperan aktif bagaimana bisa mendampingi dan bersama-sama penyidik,” tegasnya.

Modus Makin Licin, Jejak Uang Sengaja Dikaburkan

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengungkap, jaringan judi online kini menggunakan berbagai instrumen keuangan untuk menyamarkan aliran dana dan mengaburkan jejak uang hasil operasinya.

“Dalam menyamarkan aliran dana, para pelaku memanfaatkan berbagai cara, mulai dari pola layering, rekening nominee, e-wallet, hingga transaksi melalui aset kripto,” ungkap Adex.

Modus tersebut menunjukkan bahwa sindikat judi online tidak lagi bekerja secara sederhana. Uang hasil perjudian dipindahkan dari satu jalur ke jalur lain, menggunakan identitas pihak lain, hingga masuk ke ekosistem transaksi digital yang lebih rumit untuk ditelusuri.

Rekening nominee digunakan untuk menciptakan lapisan antara pelaku dan uang yang mereka kendalikan. Sementara pola layering membuat jejak transaksi semakin berbelit sebelum akhirnya dana masuk ke pihak atau tujuan akhir.

Tantangan aparat semakin berat karena kejahatan judi online beroperasi melampaui batas wilayah dan negara.

Server dapat berada di satu negara, operator menjalankan bisnis dari negara lain, sementara jaringan pemasaran dan transaksi dikendalikan dari lokasi berbeda.

“Perjudian online ini tidak mengenal batas negara. Server bisa di suatu negara, operator di negara lain, tim marketing di negara berbeda lagi. Karena itu, pemberantasan perjudian online tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri,” jelas Adex.

Bukan Hanya Tangkap Pelaku, Jalur Uangnya Harus Diputus

Karena itu, Bareskrim Polri memperkuat kerja sama dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Bank Indonesia.

Targetnya bukan sekadar mengungkap pelaku di lapangan. Aparat juga berupaya memutus sarana pembayaran yang menopang operasional jaringan judi online dan menelusuri aliran uang yang menjadi sumber kekuatan sindikat.

“Kami berupaya mengantisipasi tantangan ini agar bisa melakukan upaya pengungkapan. Sinergi dengan PPATK dalam analisis penelusuran aliran dana serta dengan OJK dan Bank Indonesia untuk memastikan industri perbankan dapat memutus sarana pembayaran jaringan operasional perjudian online,” tutur Adex.

Pemutusan jalur transaksi menjadi salah satu titik penting dalam pemberantasan judi online. Sebab selama uang masih dapat bergerak dengan bebas melalui rekening, dompet elektronik, atau instrumen digital lainnya, jaringan kejahatan masih memiliki ruang untuk mempertahankan operasinya.

Di tengah semakin masifnya praktik judi online, Bareskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan janji kemenangan dan keuntungan instan.

Adex menegaskan, judi online bukan permainan sebagaimana kerap dipromosikan di ruang digital, melainkan praktik yang pada akhirnya menjebak dan merugikan para korbannya.

“Upaya preemtif dan preventif juga terus kami lakukan agar masyarakat paham bahwa sebenarnya judi online yang ada di internet itu bukan permainan, tetapi merupakan penipuan,” pungkasnya.

Kini tantangannya jelas: bukan hanya memburu siapa yang menjalankan judi online, tetapi juga membongkar ke mana uang haram itu mengalir, siapa yang mengendalikan jalurnya, dan bagaimana jaringan tersebut selama ini menyembunyikan jejak keuangannya.