
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai mengencangkan palu hukum terhadap korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, izin usaha lima korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dibekukan.
Langkah itu bukan sekadar penghentian administratif. Pemerintah juga menjatuhkan paksaan pemulihan lingkungan dan membuka jalan bagi proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan, instruksi Presiden Prabowo jelas: penegakan hukum tidak boleh lagi hanya keras terhadap masyarakat kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan korporasi besar.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026.
Raja Antoni menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik pembukaan lahan dengan cara-cara yang merusak lingkungan terus berlangsung tanpa konsekuensi hukum.

Para pelaku usaha yang menjadikan land clearing sebagai jalan pintas untuk membuka kawasan perkebunan kini dihadapkan pada ancaman sanksi yang jauh lebih serius.
“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujar Raja Antoni.
Pesan pemerintah pun tegas: pembekuan izin bukan akhir dari persoalan.
Apabila kewajiban pemulihan lingkungan tidak dijalankan dan aparat menemukan adanya unsur tindak pidana, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke jalur hukum pidana.
“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya. Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan terbuka bagi perusahaan pemegang konsesi besar. Pemerintah menegaskan tidak boleh ada lagi kesan bahwa korporasi dapat berlindung di balik luasnya konsesi atau kekuatan modal ketika kerusakan lingkungan terjadi.
Lima Korporasi, 371 Ribu Hektare Konsesi Dibekukan
Lima perusahaan yang izin PBPH-nya dibekukan menguasai total konsesi mencapai 371.560 hektare di Kalimantan Barat.
Pertama, PT Mahkota Rimba Utama, perusahaan sektor hutan alam di Kabupaten Ketapang dengan luas PBPH mencapai 74.480 hektare.
Kedua, PT Hutan Ketapang Industri, perusahaan sektor hutan tanaman di Kabupaten Ketapang dengan luas PBPH 100.150 hektare.
Ketiga, PT Mayawana Persada Mas, perusahaan sektor hutan tanaman di Kabupaten Ketapang dengan luas PBPH mencapai 136.710 hektare.
Selanjutnya, PT Duta Andalan Sukses, perusahaan sektor hutan tanaman di Kabupaten Sanggau dengan luas PBPH 31.080 hektare.
Terakhir, PT Wana Lestari Jaya, perusahaan hutan tanaman di Kabupaten Sanggau dengan luas PBPH mencapai 29.140 hektare.
Secara keseluruhan, tiga perusahaan berada di Kabupaten Ketapang dan dua perusahaan lainnya beroperasi di Kabupaten Sanggau.
Pembekuan izin terhadap lima pemegang konsesi dengan total ratusan ribu hektare itu menjadi salah satu sinyal paling keras dari pemerintah dalam penanganan karhutla.
Kini, ancamannya tidak berhenti pada penghentian aktivitas usaha. Pemerintah telah membuka dua jalur tekanan sekaligus: pemulihan paksa terhadap kerusakan lingkungan dan proses pidana bagi pihak yang terbukti melanggar hukum.
Pesan dari pemerintah jelas: era hukum yang hanya berani mengejar pelaku kecil sementara korporasi besar lolos dari tekanan harus diakhiri.







