
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Nama tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyebut Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahf sebagai tiga pimpinan Komisi VIII yang ditemuinya saat berada di Arab Saudi.
Penyebutan nama ketiganya muncul ketika Gus Alex mengajukan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Gus Alex meminta Jaja mengonfirmasi cerita yang sebelumnya pernah disampaikannya mengenai pertemuan dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI tersebut.
“Saudara saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi. Betul?” tanya Gus Alex.
“Betul,” jawab Jaja.

Pertemuan di Restoran Al Romansiah
Menurut Gus Alex, pertemuan dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI itu berlangsung di Restoran Al Romansiah, kawasan Aziziyah, Arab Saudi.
Ia mengatakan pertemuan tersebut terjadi setelah dirinya diminta oleh seorang staf Komisi VIII DPR RI bernama Yusuf.
“Saudara saksi ingat bahwa saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi, saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII karena atas permintaan staf Komisi VIII atas nama Yusuf? Saya temuin di restoran Al Romansiah Aziziyah. Saudara saksi ingat?” tanya Gus Alex.
“Iya, iya,” jawab Jaja.
Dalam rangkaian pertanyaan berikutnya, Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya pernah menceritakan kepada Jaja mengenai permintaan untuk menyiapkan uang bagi belanja oleh-oleh.
“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul,” jawab Jaja.
Namun, ketika Gus Alex menanyakan soal cerita mengenai dugaan permintaan agar dirinya memungut uang dari penyedia catering, Jaja menyatakan tidak mengetahui atau mendengar bagian tersebut.
“Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia catering?” tanya Gus Alex.
“Kalau yang itu saya nggak denger, Pak,” jawab Jaja.
24 Anggota Panja dan Uang 1.500 Riyal
Sidang juga mengungkap pengakuan Gus Alex mengenai uang yang diberikan kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI.
Menurut Gus Alex, awalnya 24 orang tersebut disebut meminta uang sebesar 3.000 riyal untuk setiap orang. Namun, ia mengaku hanya mampu menyediakan 1.500 riyal per orang dari uang honor yang dimilikinya.
“Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.
“Iya betul, pernah cerita,” jawab Jaja.
Usai persidangan, Gus Alex menyatakan uang tersebut telah diterima oleh 24 anggota Panja yang dimaksud.
“Ya pasti. Besoknya ketemu dikatakan ‘Terima kasih Gus’ kata dia,” ujar Gus Alex kepada wartawan.
Menurut Gus Alex, uang tersebut diserahkan secara tunai dan berkaitan dengan kebutuhan belanja oleh-oleh selama rombongan berada di Arab Saudi.
“Uang oleh-oleh. Saya bilang ini gimana ini oleh-olehnya belum ada, itu kan banyak toko, uangnya, katanya,” ujar Gus Alex.
Nama Tiga Pimpinan Komisi VIII Kini Mencuat
Keterangan Gus Alex di ruang sidang membuat nama Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahf mencuat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Gus Alex menyebut ketiganya sebagai tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI yang ditemuinya di Arab Saudi. Sementara Jaja Jaelani membenarkan bahwa Gus Alex sebelumnya pernah menceritakan kepadanya mengenai pertemuan tersebut dan soal permintaan menyiapkan uang untuk belanja oleh-oleh.
Keterangan mengenai pertemuan di Arab Saudi dan penyebutan tiga nama pimpinan Komisi VIII itu kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang mengemuka dalam proses persidangan perkara kuota haji.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih berada dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor. Penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pidana.
Gus Alex sendiri didakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menurut dakwaan jaksa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham.
Persidangan perkara ini masih berlanjut untuk menguji seluruh keterangan para saksi, terdakwa, serta alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.







