KAKINEWS.ID, MARTAPURA – Misteri tewasnya pemilik salon di Jalan Sukaramai Gang Anshor, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, akhirnya terungkap. Hanya tiga hari setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Banjar bersama Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi pelaku pembunuhan sadis terhadap korban berinisial W (70), Sabtu (5/9/2026).

Korban, seorang perempuan lanjut usia yang dikenal sebagai pemilik salon, diduga dibunuh demi menguasai perhiasan dan barang berharganya. Pelaku utama bahkan menikam korban berkali-kali sebelum menggorok lehernya hingga meninggal dunia.

Kapolres Banjar AKBP dr. Fadli mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu tiga hari melalui kerja sama Tim Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalimantan Selatan. Kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP dr. Fadli saat konferensi pers.

Berpura-pura Ingin Potong Rambut

Peristiwa bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu korban sedang berada sendirian di dalam rumah yang sekaligus digunakan sebagai salon.

Dua tersangka, Hendra Saputra (35) dan istrinya Monalisa (35), datang dengan berpura-pura hendak memotong rambut.

Korban sempat menolak karena salon sudah tutup. Namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban meminta bantuan Monalisa untuk menyemir bagian belakang rambutnya.

Beberapa menit kemudian, saat korban hendak mulai melayani, Hendra mendekat sambil mengucapkan kalimat, “Aku sudah bosan hidup seperti ini, di mana perhiasan kamu?”

Tanpa memberi kesempatan korban menjawab, Hendra langsung menikam dada kanan korban menggunakan pisau.

Korban sempat melawan dan berusaha meminta pertolongan. Namun pelaku kembali menikam secara membabi buta hingga mengenai leher dan tangan korban, kemudian menutup mulut korban sebelum menggorok lehernya.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami sekitar 10 luka tusuk dan satu luka gorok di bagian leher yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Gondol Perhiasan, Lalu Kabur ke Kapuas

Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang dibawa kabur antara lain dua cincin emas, sepasang anting, kalung perak bermata batu, dua jam tangan, serta telepon genggam milik korban.

Keesokan harinya, salah satu cincin emas dijual di Banjarmasin seharga Rp28 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan membeli sepeda motor Honda Beat senilai Rp17,5 juta serta sebuah telepon genggam baru sebelum keduanya melarikan diri ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ditangkap Saat Bersembunyi

Pelarian pasangan tersebut berakhir pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Tim gabungan menemukan keduanya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sulawesi Gang 6, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Menurut AKBP dr. Fadli, saat proses penangkapan Hendra sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum membawanya ke Polres Banjar.

“Dari tangan para tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan saat kejadian, pakaian berlumuran darah, kendaraan hasil pembelian dari uang penjualan perhiasan korban, serta beberapa barang milik korban yang belum sempat dijual,” ungkapnya.

Barang Bukti Diamankan

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:, Pisau penikam lengkap dengan sarung, Baju daster dan celana bercak darah, Sepeda motor Honda Beat, Tiga unit telepon genggam, Perhiasan milik korban berupa anting, cincin, kalung, Dua jam tangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan Pasal 479 ayat (4) KUHP.