KAKINEWS.ID, JAKARTA – Jejak dugaan aliran uang dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan keras. Kali ini, Jaringan Aktivis Gerakan Antikorupsi 98 (Jaga’98) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membiarkan fakta-fakta yang telah terbuka di ruang sidang dan termuat dalam putusan berkekuatan hukum tetap hanya menjadi arsip.

Sorotan Jaga’98 mengarah pada nama ARS, politisi PAN yang disebut dalam konstruksi sejumlah perkara korupsi Tulungagung terkait dugaan aliran fee proyek dan pengurusan DAK.

Bagi Jaga’98, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar apa yang pernah terungkap di persidangan. Yang dipersoalkan adalah: apakah seluruh fakta itu sudah benar-benar ditelusuri sampai ke ujung oleh penegak hukum?

Sebab, dalam dokumen putusan yang dirujuk, muncul angka miliaran rupiah, pola fee, persentase 6,5 persen, hingga mekanisme pemberian uang yang disebut berkaitan dengan pengurusan dan pencairan DAK.

Koordinator Jaga’98, Indra Agus P, meminta KPK membuka kembali atau melanjutkan penelusuran terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam rangkaian fakta persidangan tersebut.

“Kepada pimpinan dan penyidik KPK, untuk membuka kembali atau melanjutkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dalam persidangan disebut menerima atau terlibat dalam aliran uang terkait pengurusan DAK,” kata Indra Agus, Jumat (4/9/2026).

Putusan Inkracht Membuka Jejak Rp47,355 Miliar

Desakan itu bukan muncul dari ruang kosong.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 164/Pid.Sus/TPK/2018/PN Sby, perkara korupsi di Tulungagung telah menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, mantan Kepala Dinas PUPR Sutrisno, serta Direktur CV Nusantara Agung Prayitno.

Syahri Mulyo divonis 12 tahun penjara dan denda Rp700 juta. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp77.342.999.096.

Sutrisno dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp600 juta dan uang pengganti Rp9,5 miliar. Sementara Agung Prayitno dipidana enam tahun penjara dan denda Rp350 juta.

Namun, perkara tersebut tidak hanya berhenti pada vonis terhadap tiga terdakwa.

Putusan itu juga memuat konstruksi mengenai aliran fee proyek dalam jumlah besar.

Berdasarkan dokumen putusan yang dirujuk, sebagian uang fee proyek Dinas PUPR Tulungagung periode 2014-2018, dengan total mencapai Rp47,355 miliar, disebut diberikan kepada sejumlah pihak untuk memperlancar pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK serta bantuan keuangan provinsi.

Di tengah jejak aliran uang itu, nama ARS disebut.

Dokumen yang dirujuk menyebut adanya alokasi uang kepada ARS sebesar Rp18,46 miliar.

Angka tersebut kini menjadi salah satu titik yang didorong Jaga’98 agar kembali diuji secara serius oleh KPK.

Jika fakta mengenai aliran uang sudah terbuka dalam persidangan, apakah penelusurannya sudah benar-benar selesai?

Itulah pertanyaan yang kini dilemparkan kepada lembaga antirasuah.

Fee 6,5 Persen Muncul Lagi dalam Perkara Berbeda

Sorotan semakin tajam karena pola mengenai fee DAK tidak hanya muncul dalam satu perkara.

Jaga’98 juga merujuk Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby dalam perkara terdakwa Tigor Prakasa.

Dalam dokumen perkara tersebut, berdasarkan keterangan yang termuat dalam persidangan, fee DAK disebut mencapai 10 persen dari pagu anggaran.

Dari angka tersebut, 6,5 persen disebut dialokasikan kepada ARS, sementara 3,5 persen lainnya disebut berkaitan dengan sejumlah pihak lain.

Dokumen perkara itu juga mencatat adanya uang sebesar Rp2,931 miliar yang disebut diberikan kepada ARS dalam konteks mempermudah mendapatkan DAK.

Pola serupa disebut muncul dalam periode 2016, 2017 hingga 2018.

Bagi Jaga’98, kemunculan angka, pola dan persentase yang berulang dalam sejumlah perkara seharusnya tidak dibiarkan berlalu tanpa pendalaman.

Dua perkara berbeda. Fakta persidangan terbuka. Pola fee disebut berulang. Lalu, apakah seluruh jejak itu sudah benar-benar dibongkar?

Jaga’98 Tagih KPK: Jangan Ada Jejak Uang yang Dibiarkan Menggantung

Indra Agus meminta KPK tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah diproses dalam perkara sebelumnya.

Menurutnya, KPK perlu menelusuri kembali seluruh aliran uang, pihak yang disebut, nominal, persentase, serta mekanisme pemberian yang telah muncul dalam persidangan.

“Menelusuri aliran uang, nominal, persentase, serta mekanisme pemberian sebagaimana terungkap dalam persidangan. Serta, memeriksa kembali Ahmad Rizki Sadig dan pihak-pihak lain yang relevan apabila diperlukan untuk menguji seluruh fakta tersebut,” ujarnya.

Desakan itu sekaligus menjadi tekanan terbuka agar KPK melakukan gelar perkara berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang tersedia.

Jaga’98 meminta lembaga antirasuah memastikan tidak ada bagian dari konstruksi dugaan korupsi tersebut yang terhenti di tengah jalan.

“KPK segera melakukan gelar perkara berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia, termasuk fakta yang muncul dalam perkara-perkara yang telah diputus,” kata Indra Agus.

Jika ditemukan bukti yang cukup, Jaga’98 meminta KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai mekanisme hukum.

Dewas KPK Diminta Awasi: Jangan Sampai Perkara Mandek

Jaga’98 tidak hanya menekan KPK.

Mereka juga meminta Dewan Pengawas KPK turun melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan aliran dana DAK tersebut.

Indra Agus menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak terjadi hambatan prosedural maupun penanganan perkara yang terlalu lama tanpa kepastian.

“Kepada Dewan Pengawas KPK, untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara DAK ini guna memastikan tidak adanya hambatan prosedural atau pembiaran perkara,” tegasnya.

Desakan tersebut kini membuat bola berada di tangan KPK.

Sebab, fakta mengenai dugaan fee DAK, angka miliaran rupiah, persentase 6,5 persen serta mekanisme aliran uang telah disebut dalam dokumen perkara yang telah diputus pengadilan.

Publik kini menunggu satu hal: apakah KPK akan membuka kembali seluruh jejak yang muncul di persidangan, atau membiarkan fakta-fakta tersebut tetap menggantung tanpa jawaban?

KPK ditantang untuk menjawabnya melalui langkah hukum yang konkret.

ARS Dimintai Klarifikasi

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam keterangan saksi, fakta persidangan maupun pertimbangan putusan tidak serta-merta membuktikan orang tersebut bersalah melakukan tindak pidana.

Pertanggungjawaban pidana hanya dapat ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Karena itu, desakan Jaga’98 kepada KPK adalah agar seluruh fakta yang telah muncul diuji secara objektif dan profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, ARS telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi. Namun, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Kini, sorotan mengarah ke KPK: fakta sudah pernah terbuka di persidangan. Jejak uang telah disebut. Nama-nama telah muncul. Tinggal satu pertanyaan—apakah seluruhnya sudah benar-benar ditelusuri sampai tuntas?