KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan aliran uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang disebut-sebut berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Meski nama Raja Juli belum masuk agenda pemeriksaan penyidik, KPK menegaskan rangkaian dugaan penerimaan uang yang diduga mengarah kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan masih terus didalami.

Untuk saat ini, penyidik KPK masih memusatkan perhatian pada penguatan alat bukti dalam pokok perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing.

“Penyidik masih fokus untuk melengkapi alat bukti berkaitan dengan suap jabatan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).

Perkara ini bermula dari dugaan suap jabatan yang dilakukan ZKN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing kepada Suhardiman Amby.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan ZKN untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Namun, operasi tangkap tangan KPK tidak hanya membuka dugaan praktik suap jabatan. Penyidik juga menemukan adanya penerimaan lain yang diduga dilakukan Suhardiman dan kini ditelusuri dalam rangkaian dugaan gratifikasi.

Di titik inilah penyidik KPK menemukan dugaan pengumpulan uang melalui sejumlah perantara dari anggota koperasi.

Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

“Artinya dalam proses penyidikan tentu juga dilakukan pendalaman berkaitan dengan penerimaan lainnya tersebut atau gratifikasi, dari pengumpulan yang dilakukan oleh bupati melalui beberapa perantaranya uang-uang itu dikumpulkan dari anggota koperasi,” ujar Budi.

Menurut Budi, uang yang telah dikumpulkan itu diduga memiliki tujuan tertentu, yakni berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

“Yang peruntukannya diduga untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian atas uang-uang yang sudah dikumpulkan tersebut ada dugaan kemudian diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” lanjut Budi.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik KPK masih membongkar secara berlapis rangkaian aliran uang dalam perkara ini, termasuk siapa saja pihak yang diduga menerima uang yang dikumpulkan melalui jaringan perantara tersebut.

KPK belum merinci siapa pihak di lingkungan Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Namun, Budi menegaskan dugaan aliran dana itu tetap menjadi bagian dari rangkaian yang terus didalami penyidik.

“Tentu ini juga menjadi sebuah rangkaian yang akan masih terus didalami oleh penyidik yang tentunya kita masih akan fokuskan dulu untuk alat bukti di pokok perkaranya yaitu dugaan suap jabatan dan juga gratifikasinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui Bupati Kuansing Suhardiman Amby pernah memberikan sebuah amplop kepadanya saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Raja Juli mengatakan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka setelah Pemerintah Kabupaten Kuansing mengajukan surat permohonan audiensi.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop yang diberikan Suhardiman. Raja Juli juga menyatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.

Hingga kini, KPK belum memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut.

Namun, penyidik masih terus menelusuri dugaan gratifikasi, pengumpulan uang dari anggota koperasi, tujuan dana untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan, hingga dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan.

Pemeriksaan dan pendalaman terhadap rangkaian tersebut akan bergantung pada perkembangan alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam perkara suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.