KAKINEWS.ID, JAKARTA — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase krusial.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal kuat bahwa penyidikan perkara tersebut segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Sinyal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Ia bahkan secara terbuka menyebut penyidik telah menemukan indikasi pemerasan dalam perkara yang menyeret Febrie.

“Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal penting bahwa perkara yang selama ini menjadi sorotan publik tidak lagi berhenti pada tahap pemeriksaan. Kejagung menyatakan proses penyidikan telah mengarah pada penyelesaian berkas perkara sebelum masuk ke meja persidangan.

Dengan demikian, publik kini tinggal menunggu apakah berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21, sebelum dilanjutkan ke tahap pelimpahan dan persidangan.

Anang mengatakan penyidik telah memiliki bukti yang dinilai cukup terkait dugaan pemerasan. Bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan proses hukum berikutnya.

Pernyataan Kejagung ini sekaligus memperlihatkan bahwa perkara Febrie mendapatkan perhatian serius. Bahkan, menurut Anang, penanganannya relatif lebih cepat dibandingkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

“MBG itu karena tempat titik tempatnya hampir beberapa seluruh Indonesia kan butuh waktu, ya kan? Ini kan baru satu titik ini kita ini kan semua. Memerlukan cukup waktu lama,” kata Anang.

Perbedaan kecepatan penanganan tersebut menunjukkan bahwa perkara Febrie menjadi salah satu kasus yang diprioritaskan oleh Kejagung.

Kini pertanyaan besarnya bukan lagi apakah perkara tersebut akan terus bergulir, melainkan seberapa cepat Kejagung menuntaskan berkas dan membuka seluruh konstruksi perkara di hadapan publik dan pengadilan.

Jika benar berkas segera dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum: membuktikan secara terang siapa saja yang diduga terlibat, bagaimana modus pemerasan berlangsung, serta ke mana aliran dana dalam perkara tersebut bermuara.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam konteks dugaan tindak pidana tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai proses hukum yang berlaku.