
PT Pertamina Patra Niaga angkat bicara soal harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar di tengah fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah dalam penetapan harga BBM.
Sebelumnya, pemerintah memastikan harga BBM subsidi tidak naik hingga akhir tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi dan daya beli masyarakat di tengah dinamika harga energi global.
“Meskipun terdapat fluktuasi pada sejumlah parameter pembentuk harga, seperti harga minyak dunia dan nilai tukar, untuk BBM subsidi sesuai arahan Pemerintah tidak ada kenaikan harga hingga akhir 2026,” ujar Kitty, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 September 2026, dikutip Tempo, Minggu (13/9/2026).
Adapun penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi akan mengikuti formula yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara itu, untuk BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM nonsubsidi, harga mengikuti formula yang telah ditetapkan Pemerintah.
Penetapan harga JBU mengacu pada formula dan ketentuan yang berlaku. Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen menjalankan kebijakan Pemerintah terkait harga dan penyaluran BBM serta memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak naik, sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat menengah ke bawah.
Keputusan tersebut diambil di tengah dinamika harga minyak dunia yang terus dipantau pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Bahlil, mempertahankan harga BBM subsidi di tengah tingginya harga minyak bukan kebijakan yang ringan karena berpotensi menambah kebutuhan anggaran subsidi.
Walaupun menghadapi konsekuensi fiskal tersebut, Bahlil mengatakan pemerintah menempatkan perlindungan daya beli masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan harga energi.





