
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Hampir setahun setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan perkara dugaan korupsi dalam akuisisi sejumlah blok minyak dan gas (migas) PT Saka Energi Indonesia (SEI) ke tahap penyidikan, publik masih menunggu perkembangan konkret kasus tersebut.
Perkara yang menyeret nama anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk itu berkaitan dengan proses akuisisi Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken pada periode 2012–2015.
Kejagung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia di Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada 25 September 2025. Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan.
Dalam perkembangan yang disampaikan pada September 2025, Kejagung menyebut penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Anang juga memastikan pemeriksaan menyasar pihak internal perusahaan maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan PGN.
Penyidikan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/032025 tertanggal 17 Maret 2025. Surat itu menjadi salah satu dasar pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara akuisisi blok migas tersebut.

Namun, setelah penggeledahan, pemeriksaan saksi dan penyitaan sejumlah dokumen, perkembangan perkara belum menunjukkan ujung yang terang.
Hingga Agustus 2026, pemberitaan mengenai perkara ini masih mempertanyakan apakah Kejagung telah menemukan konstruksi perkara yang lebih utuh, menghitung secara final kerugian yang ditimbulkan, serta mengerucutkan pihak yang diduga bertanggung jawab.
Padahal, perkara ini bukan perkara investasi dengan nilai kecil.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam proses akuisisi wilayah kerja migas oleh PT Saka Energi. Salah satu temuan yang pernah dipublikasikan menyebut adanya indikasi harga akuisisi yang lebih tinggi dari nilai yang dinilai sesuai proses bisnis komersial perusahaan.
Nilai akuisisi yang dipersoalkan mencapai sekitar US$56,6 juta atau sekitar Rp852 miliar. Sementara secara keseluruhan, Saka Energi dan PGN disebut berpotensi mengalami kerugian hingga US$347 juta atau sekitar Rp5,2 triliun dari sejumlah transaksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Angka tersebut membuat perkembangan penyidikan menjadi penting untuk ditunggu. Sebab, proses hukum tidak semestinya berhenti pada penggeledahan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen apabila penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur korupsi.
Salah satu pihak yang pernah dipanggil dalam perkara ini adalah Direktur PT Saka Energi Indonesia Tumbur Parlindungan. Berdasarkan surat pemanggilan yang sebelumnya diperoleh Monitorindonesia.com, Tumbur dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 3 September 2025.
Surat tersebut menyebut pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah dan Fasken periode 2012–2015.
Kini perhatian kembali tertuju kepada Gedung Bundar.
Kejagung perlu menjelaskan sejauh mana penyidikan perkara ini telah berjalan, termasuk perkembangan pemeriksaan saksi, hasil penelusuran dokumen yang disita, perhitungan kerugian, serta apakah telah ada pihak yang status hukumnya akan ditingkatkan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena perkara ini menyangkut transaksi bisnis perusahaan negara dengan nilai sangat besar.
Publik tentu tidak membutuhkan sekadar kabar bahwa perkara masih disidik. Yang ditunggu adalah kejelasan: apa yang telah ditemukan penyidik, seberapa besar kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan siapa yang nantinya harus mempertanggungjawabkan apabila bukti telah mencukupi.
Sampai ada penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah.
Kasus Saka Energi kini memasuki fase yang menuntut transparansi lebih besar. Setelah hampir setahun penyidikan bergulir, publik berhak mengetahui apakah perkara ini benar-benar sedang bergerak menuju pengungkapan atau masih berkutat pada tahap pengumpulan bukti.







