JAKARTA, KAKINEWS.ID — Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia pernah mencatat perkara yang mengguncang dunia politik: seorang mantan menteri dan ketua umum partai harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah terseret dugaan suap dalam penerbitan visa.

Kasus itu menjerat Mr. Djojohadikoesoemo (DG), mantan Menteri Kehakiman Kabinet Ali Sastroamidjojo I periode 1953–1955. Perkaranya bukan sekadar soal dugaan uang pelicin. Penangkapan, penggeledahan, temuan uang tunai di dalam brankas, hingga pemberian grasi Presiden Soekarno kemudian memantik kontroversi politik dan hukum.

Pada 12 Agustus 1955, atas instruksi Kejaksaan Agung, Polisi Militer menangkap DG setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya.

Sebelum penangkapan, aparat menggeledah kediaman DG di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari Nomor 22 yang diduga berkaitan dengannya.

Di rumah Jalan Kenari itu, penyidik menemukan sebuah brankas berisi uang tunai Rp135.000.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang mencuri perhatian publik. Harian Algemeen Indisch Dagblad edisi 13 Agustus 1955 mencatat bahwa pemilik brankas tidak disebutkan, namun DG diketahui telah tiga kali mengambil uang dari alamat tersebut.

Jika dikonversikan menggunakan harga emas sekitar Rp86 per gram pada 1955, Rp135.000 setara sekitar 1,57 kilogram emas. Dengan menggunakan harga emas masa kini sebagai pembanding, nilainya berada di kisaran Rp3,8 miliar.

Namun, angka konversi tersebut merupakan perbandingan nilai berbasis emas, bukan berarti DG pada 1955 memiliki uang tunai senilai Rp3,8 miliar dalam pengertian nominal saat itu.

Yang membuat perkara ini semakin panas adalah posisi DG. Ia bukan pejabat biasa. Ia pernah duduk sebagai Menteri Kehakiman sekaligus memimpin partai politik. Penangkapannya pun segera memunculkan tudingan bahwa proses hukum tersebut sarat kepentingan politik.

Jaksa Agung Soeprapto membantah keras tudingan tersebut.

Dalam wawancara dengan harian Merdeka pada 15 Agustus 1955, Soeprapto menegaskan bahwa penyidikan telah berlangsung dan didasarkan pada bukti yang dinilai valid. Proses tersebut juga telah diketahui Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

“Alasan penahanan cukup kuat,” tulis Merdeka mengenai sikap Jaksa Agung saat itu.

Dugaan Suap Rp40.000 dan Jalur Perantara

Pusat perkara kemudian mengarah pada dugaan penerimaan uang Rp40.000 yang dikaitkan dengan penerbitan izin tinggal tetap atau visa bagi Bong Kim Thjong, warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong.

Perkara itu mencuat setelah politisi Tan Po Goan menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap janggal kepada redaksi surat kabar Keng Po dan Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan, Tan Po Goan tampil sebagai salah satu saksi kunci. Ia mengungkap kecurigaan terhadap DG setelah muncul persoalan mengenai perintah deportasi terhadap Tjhon Hoen Nji.

Penelusuran perkara kemudian mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan visa Bong Kim Thjong.

Jaksa penuntut umum mendakwa DG menerima uang Rp40.000 sebagai imbalan untuk memuluskan penerbitan visa permanen. Uang tersebut disebut mengalir melalui dua perantara: Rp20.000 melalui Soebagio dan Rp20.000 lainnya melalui Surjosuksoro alias Notopuro yang mengatasnamakan Bong Siang Thjong, saudara Bong Kim Thjong.

Di ruang sidang, DG tidak tinggal diam. Ia membantah tuduhan tersebut.

Terkait deportasi Tjhon Hoen Nji, DG berdalih keputusan itu diambil demi kepentingan keamanan negara karena yang bersangkutan disebut memiliki keterkaitan dengan kelompok Kuomintang.

“Saya memang sudah mengusir. Tapi demi keamanan negara,” kata DG sebagaimana dikutip Java Bode pada 22 November 1955.

Untuk tudingan suap, DG juga menyangkal menerima uang tersebut. Ia beralasan kebijakan penerbitan visa merupakan kewenangan resmi yang diketahui parlemen. Sementara uang yang diterima Soebagio dan Notopuro, menurut pembelaannya, merupakan tindakan pribadi yang tidak pernah masuk ke kantongnya.

Pembelaan itu akhirnya tidak mampu menggugurkan dakwaan di mata majelis hakim.

Vonis Satu Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan DG terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penerimaan suap Rp40.000 dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Putusan tersebut menjadi pukulan keras bagi seorang tokoh yang sebelumnya berada di lingkaran kekuasaan tertinggi.

Zutphens Dagblad edisi 3 Januari 1956 mencatat bahwa DG dihukum satu tahun penjara karena keterlibatannya dalam penerimaan suap tersebut.

Namun, perkara itu belum berhenti di balik vonis.

DG mengajukan grasi kepada Presiden Soekarno. Pada 19 Juli 1956, permohonan tersebut dikabulkan. Hukuman satu tahun penjara dipangkas menjadi enam bulan.

“Presiden Soekarno telah meluluskan permintaan grasi DG yang telah dijatuhi hukuman setahun menjadi 6 bulan,” ujar Jaksa Agung Muda A. Muthalib sebagaimana dikutip Merdeka pada 20 Juli 1956.

Karena masa penahanan selama proses penyidikan dan persidangan diperhitungkan, DG disebut praktis hanya perlu menjalani sisa hukuman sekitar satu bulan.

Grasi Bung Karno kemudian berubah menjadi persoalan politik yang jauh lebih besar.

Bagi sebagian kalangan, pengurangan hukuman terhadap mantan menteri yang telah divonis dalam perkara suap menimbulkan pertanyaan mengenai ketegasan pemerintah terhadap korupsi. Persoalan hukum pun bersinggungan langsung dengan relasi kekuasaan di Istana.

Bung Hatta Kecewa, Istana Retak

Kontroversi tidak hanya terjadi di ruang publik. Keputusan grasi tersebut juga disebut memperlebar ketegangan antara Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Hatta mengaku tidak diajak berunding sebelum keputusan grasi diberikan.

“Saya tidak diajak berunding dengan Bung Karno dan dilampaui begitu saja,” ungkap Hatta sebagaimana dicatat dalam buku autobiografinya, Mohammad Hatta: Biografi Politik (1990).

Persoalan grasi DG menjadi salah satu episode yang memperlihatkan tajamnya perbedaan pandangan antara Soekarno dan Hatta mengenai pemerintahan, kekuasaan, serta prinsip-prinsip kenegaraan.

Pada akhirnya, Hatta memilih mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 1 Desember 1956.

Kasus DG dengan demikian meninggalkan jejak yang jauh lebih panjang daripada sekadar perkara suap penerbitan visa. Ada penangkapan seorang mantan menteri, penggeledahan rumah, temuan brankas berisi uang, dakwaan suap Rp40.000, vonis satu tahun penjara, grasi Presiden Soekarno, hingga ketegangan serius di pucuk kekuasaan yang turut mewarnai perjalanan politik Indonesia.

Sejarah tersebut memperlihatkan satu hal penting: ketika perkara hukum menyentuh pejabat tinggi dan lingkaran kekuasaan, persoalannya hampir selalu melampaui angka uang yang dipersoalkan. Ia menyentuh pertarungan antara hukum, kekuasaan, kepentingan politik, dan kepercayaan publik.

Dan dalam kasus DG, semua itu bertemu dalam satu perkara yang hingga puluhan tahun kemudian masih menarik untuk dibaca kembali.