JAKARTA, KAKINEWS.ID – Isu pengunduran diri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mencuat di tengah sorotan tajam terhadap kementeriannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait layanan pertanahan.

Namun, kabar tersebut dibantah Kementerian ATR/BPN. Hingga Jumat (18/9/2026), tidak ada pernyataan dari Nusron Wahid yang menyebut dirinya mengundurkan diri dari jabatan menteri.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan informasi mengenai pengunduran diri Nusron tidak pernah disampaikan oleh yang bersangkutan.

“Pak Menteri (Nusron Wahid) tidak ada pernyataan hal tersebut,” kata Uunk di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, isu Nusron mundur sejauh ini masih sebatas kabar yang beredar dan belum didukung pernyataan resmi dari Nusron maupun keputusan resmi pemerintah.

Isu tersebut mencuat ketika posisi Nusron tengah menjadi perhatian publik menyusul penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN oleh KPK. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

KPK sebelumnya juga menyebut kemungkinan memanggil Nusron dalam perkara tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan. KPK menyatakan empat dari delapan tersangka yang telah ditetapkan disebut sebagai orang yang memiliki keterkaitan kepercayaan dengan Nusron berdasarkan keterangan dan barang bukti yang diperoleh penyidik.

Di tengah tekanan kasus tersebut, Nusron akhirnya muncul dan memberikan pernyataan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Nusron menegaskan dirinya menghormati proses hukum KPK dan menyatakan Kementerian ATR/BPN siap mengikuti serta membantu proses penyidikan.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.

Nusron juga berharap pengusutan perkara tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan,” katanya.

Ia menegaskan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK sebagai aparat penegak hukum.

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” ujar Nusron.

Di sisi lain, Nusron memastikan gejolak hukum yang sedang berlangsung tidak akan menghentikan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN. Ia meminta seluruh jajaran tetap solid dan menjalankan pelayanan pertanahan seperti biasa.

“Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” kata Nusron.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban Nusron di tengah spekulasi mengenai masa depannya di kursi Menteri ATR/BPN.

Untuk saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai pengunduran diri Nusron Wahid. Kementerian ATR/BPN menegaskan roda pemerintahan dan pelayanan pertanahan tetap berjalan, sementara proses hukum yang ditangani KPK terus bergulir.