Kakinews,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ibu memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

” Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudari DAA, selaku ASN Pemkot Tangerang, sekaligus adik dari Sdri. VLA, ” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (18/9/2026).

Budi mengatakan bahwa kedua saksi yang diperiksa sebagai saksi seputar adanya pemberian unit mobil dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vina Lady Anggraheny (VLA), kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.

” Saksi hadir pkl. 09.51 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, ” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha Eno Bowo Susilo kepada Vina Lady Anggraheny yang diatasnamakan saksi lain berinisial DAA. Yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Inova Zenix.

Sebelumnya KPK telah melakukab penyitaan satu unit mobil jenis Toyota Fortuner pada 10 Agustus lalu.

Diduga mobil pemberian dari Ebi Bowo Susilo tersebut diduga sebagai pemberian atau hadiah dalam kasus proyek di Kota Bengkulu termasuk proyek IIpal atau proyek medis.

Selain menyita satu unit mobil KPK juga menyita rumah mewah milik Vina Lady Anggraheny di kawasan Jakarta Selatan .