KAKINEWS.ID, BANJARMASIN — Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid membenarkan penahanan tersebut.

“Benar, yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Kalsel,” kata Nur Khamid, Rabu (30/9/2026) malam.

Perkara tersebut kini ditangani Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri setelah dilimpahkan dari Polda Kalsel.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak terkait kecelakaan KM Virgo.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kita tangani dan sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya serta dilakukan penahanan,” ujar Kukuh.

Meski demikian, polisi belum mengungkap konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Arief. Penyidik masih mendalami perkara untuk memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kukuh.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, operasi pencarian korban KM Virgo juga masih berlanjut. Pada hari ke-18, tim SAR kembali menemukan empat jenazah di wilayah Kalimantan Tengah. Hingga kini, sebanyak 78 korban meninggal dunia telah ditemukan, sementara 108 orang lainnya berhasil selamat.