JAKARTA, KAKINEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dalam rapat paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), DPR juga menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, Komisi III menyatakan menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi.

Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota dewan dalam rapat paripurna terkait pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut kemudian ditetapkan melalui rapat paripurna.

Rapat yang sama juga menyetujui laporan Komisi III mengenai usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.

Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut bermula dari Surat Presiden (Surpres) yang diterima pimpinan DPR pada 30 September 2026. Surat tersebut menjadi dasar DPR memproses pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi sebagai calon Kapolri.

Sebelumnya, Listyo Sigit menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021. Dengan keputusan DPR pada 1 Oktober 2026, proses pergantian kepemimpinan Polri memasuki tahap selanjutnya.

Adapun informasi mengenai Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan perlu diluruskan. Berdasarkan keterangan resmi Kantor Staf Presiden, pada 27 April 2026 Presiden Prabowo Subianto justru melantik Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pada saat pelantikan tersebut, Listyo Sigit masih tercatat sebagai Kapolri.

Dengan demikian, judul dan isi sebelumnya yang menyebut Prabowo telah melantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 27 April 2026 tidak sesuai dengan keterangan resmi pemerintah.