JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Rabu (30/9/2026) setelah penyidik KPK menyatakan proses penyidikan perkara tersebut telah rampung. Dengan pelimpahan itu, kasus yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026 kini bergerak menuju meja hijau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya jaksa memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B besar, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua. Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

KPK menegaskan, seluruh konstruksi perkara, bukti, serta keterangan saksi akan diuji secara terbuka di persidangan. Tahap pembuktian akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membeberkan dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang terjadi dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

“Pada tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” kata Budi.

Kasus ini menjadi sorotan karena penyidik KPK tidak hanya mengamankan uang tunai dan dokumen, tetapi juga sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Total barang bukti yang diamankan KPK disebut mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti tersebut antara lain tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Ronald Arman Abdullah selaku Kakanim Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat periode 2025–2026, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka telah ditahan KPK.

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan. Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri kepada KPK.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk membongkar aliran uang serta mekanisme pengurusan izin tinggal WNA yang menjadi objek penyidikan.

KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, ruang pembuktian bergeser dari meja penyidik ke ruang sidang. Jaksa KPK akan menguji dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut melalui dakwaan, keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset yang telah diamankan.

Persidangan nantinya menjadi penentu bagaimana fakta-fakta yang selama ini dikumpulkan penyidik KPK akan dinilai oleh majelis hakim.