
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN — Keluhan pelanggan terkait distribusi air payau dan asin dari PTAM Bandarmasih mendapat perhatian DPRD Kalimantan Selatan.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel dari Fraksi PAN, Adrizal, menilai persoalan kualitas air tersebut tidak hanya berkaitan dengan teknis pelayanan, tetapi juga menyangkut hak pelanggan sebagai konsumen.
Adrizal mempertanyakan kewajaran pelanggan tetap membayar penuh tagihan ketika air yang diterima tidak sesuai dengan kualitas pelayanan yang diharapkan.
“Pertanyaan besarnya, layakkah air asin atau payau dibayar penuh melalui rekening tagihan pelanggan? Ini bukan lagi sekadar persoalan untung dan rugi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat,” kata Adrizal di Banjarmasin, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, perlindungan terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen memiliki hak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa, termasuk memperoleh kompensasi apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.

Selain itu, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 dan PP Nomor 122 Tahun 2015 menempatkan pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat sebagai bagian dari pelayanan dasar.
Karena itu, Adrizal meminta PTAM Bandarmasih bersama Pemerintah Kota Banjarmasin mempertimbangkan kebijakan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak.
Ia mencontohkan kebijakan PTAM Intan Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru yang memberikan potongan tagihan sebesar 50 persen kepada pelanggan terdampak persoalan kualitas air.
“Kebijakan seperti ini bisa menjadi bahan pertimbangan untuk PTAM Bandarmasih dan Pemerintah Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Adrizal menegaskan, keluhan pelanggan terkait air asin atau payau tidak seharusnya hanya dijawab dari sisi operasional perusahaan.
Menurutnya, harus ada kebijakan yang memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama bagi pelanggan yang tetap dikenakan tagihan meski kualitas air yang diterima mengalami penurunan.
“Ini menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.






