KAKINews.id -BANJARMASIN – Niat pesta sabu yang direncanakan oleh tiga terdakwa di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kuin Selatan harus kandas setelah disergap oleh jajaran Polsek Banjarmasin Utara. Perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti hampir 100 gram sabu ini kini telah memasuki agenda pembuktian dalam sidang lanjutan dengan nomor perkara 575/Pid.Sus/2026/PN Bjm di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi, S.H., Terdakwa III, Muhammad Luthfi Maulana alias Utai, mengakui bahwa dirinya bersama dua terdakwa lain, Fauzi Rahman alias Uzi dan Salmah alias Rey, memang berkumpul dengan niat mengonsumsi sabu bersama.

Namun, sebelum rencana tersebut terlaksana, seorang pria bernama Upik (kini berstatus DPO) datang ke rumah kontrakan Luthfi di Jalan Kuin Selatan dan menitipkan satu paket besar sabu serta pil ekstasi dengan alasan takut membawa barang haram tersebut dalam jumlah banyak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi, S.H. menghadirkan dua anggota Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Utara, Roni Saputra dan M. Anwari, sebagai saksi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi kejadian sekitar pukul 19.30 WITA.

Saksi Roni menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Saat digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

1 paket besar sabu dengan berat bersih 99,01 gram

3 paket kecil sabu dengan berat bersih total 0,43 gram

3,5 butir pil ekstasi bermerek “Rocket” dengan berat bersih 1,26 gram

Berdasarkan uji laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, sedangkan pil merah muda positif mengandung MDMA dan ketamine. Hasil tes urine ketiga terdakwa juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta dakwaan alternatif Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.