TANJUNG SELOR, KAKINEWS.ID  – Dugaan penyimpangan fasilitas kredit senilai Rp759,42 miliar menyeret pejabat perbankan dan petinggi perusahaan perkebunan sawit ke pusaran perkara korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan BF, Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau BRI Agro, serta TKSD, Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP), sebagai tersangka.

Keduanya langsung ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. BF dan TKSD menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polresta Bulungan sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini bukan sekadar menyangkut kredit bernilai ratusan miliar rupiah. Penyidik membongkar dugaan rekayasa dokumen pengajuan, persoalan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, hingga penggunaan dana yang diduga menyimpang dari peruntukannya. Aliran dana ke sejumlah perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi juga menjadi sasaran penelusuran jaksa.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian pemberian fasilitas kredit tersebut.

“Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit. Setelah dilakukan pendalaman dan alat bukti dianggap cukup, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Samiaji.

Tiga Skema Kredit Tembus Rp759,42 Miliar

Fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan diberikan kepada PT SSP dalam kurun 2017 hingga 2025. Total nilainya mencapai Rp759,42 miliar melalui tiga skema pembiayaan.

Rinciannya, kredit KSU sebesar Rp169,57 miliar, fasilitas kredit PT SSP senilai Rp407,35 miliar, serta fasilitas kredit PMKS sebesar Rp182,5 miliar.

“Total fasilitas kredit yang menjadi bagian dari perkara ini mencapai Rp759,42 miliar. Ada tiga fasilitas yang kami dalami, yakni kredit KSU, fasilitas kredit PT SSP dan fasilitas kredit PMKS,” ujar Samiaji.

Besarnya nilai pembiayaan tersebut membuat penyidikan tidak hanya berhenti pada pihak perusahaan penerima kredit. Proses internal perbankan, mulai dari pengajuan, penilaian, persetujuan, hingga pencairan, turut menjadi bagian penting yang didalami penyidik.

Jaksa kini menelusuri bagaimana fasilitas kredit bernilai ratusan miliar rupiah itu dapat disetujui, apakah seluruh persyaratan dipenuhi, serta bagaimana dana tersebut digunakan setelah dicairkan.

Dugaan Rekayasa Dokumen dan Aliran Dana Afiliasi

Salah satu titik krusial dalam perkara ini adalah dugaan rekayasa dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit. Penyidik mendalami dokumen tersebut untuk mengungkap proses yang memungkinkan fasilitas pembiayaan disetujui dan dicairkan.

Pada saat yang sama, penerapan prinsip kehati-hatian oleh pihak bank juga diperiksa. Aspek ini menjadi penting untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

“Dalam pengajuan kredit ditemukan dugaan rekayasa dokumen. Kami juga melihat bagaimana prinsip kehati-hatian diterapkan oleh pihak bank dalam proses pemberian fasilitas tersebut,” ungkap Samiaji.

Penyidikan kemudian bergerak menelusuri penggunaan dana setelah pencairan. Kejati Kaltara menemukan indikasi bahwa dana kredit diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam pengajuan.

Lebih jauh, sebagian dana diduga mengalir kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Penyidik masih menelusuri besaran aliran dana, hubungan antarpihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian transaksi tersebut.

“Setelah pencairan, penggunaan dana juga menjadi persoalan yang kami dalami karena ada dugaan tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukannya. Termasuk adanya aliran kepada perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi,” kata Samiaji.

Temuan tersebut menjadi bagian penting untuk mengurai keseluruhan konstruksi perkara, termasuk menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit.

Rp759,42 Miliar Bukan Angka Kerugian Negara

Meski nilai fasilitas kredit mencapai Rp759,42 miliar, Kejati Kaltara menegaskan angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Kalimantan Utara.

Dengan demikian, nilai kredit yang menjadi objek perkara harus dibedakan dari kerugian negara yang nantinya ditetapkan berdasarkan hasil penghitungan.

“Perlu kami tegaskan, Rp759,42 miliar itu merupakan nilai fasilitas kredit. Untuk kerugian negara belum bisa disamakan dengan angka tersebut karena penghitungan masih dilakukan oleh BPKP Kalimantan Utara,” tegas Samiaji.

Kondisi kredit yang bermasalah menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penyidikan. Namun, besaran kerugian negara dan kaitannya dengan dugaan perbuatan melawan hukum masih menunggu hasil penghitungan resmi.

Kejati Buka Peluang Tersangka Baru

Kejati Kaltara belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Penyidik masih memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam proses pengajuan, persetujuan, pencairan, dan penggunaan dana kredit.

“Penyidikan masih terus berkembang. Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses ini. Kalau dari alat bukti ditemukan ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Samiaji.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, baik dari unsur perusahaan penerima kredit maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses pembiayaan.

Samiaji menegaskan, penyidik akan memeriksa rangkaian peristiwa secara menyeluruh, bukan hanya proses pemberian kredit, melainkan juga penggunaan dana setelah pencairan.

“Kami masih akan melihat seluruh rangkaian peristiwa secara utuh. Tidak hanya bagaimana kredit diberikan, tetapi juga bagaimana dana itu digunakan dan siapa saja yang mempunyai peran di dalamnya. Itu yang sedang kami dalami dalam penyidikan,” pungkasnya.

Adapun BRI Agro yang disebut dalam perkara tersebut berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk pada 1 November 2021. Pergantian nama itu merupakan bagian dari perkembangan perusahaan setelah sebelumnya menggunakan nama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Kini, penyidikan Kejati Kaltara berfokus mengurai dugaan penyimpangan dalam fasilitas kredit Rp759,42 miliar tersebut. Dugaan rekayasa dokumen, penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, serta aliran dana ke perusahaan terafiliasi menjadi sejumlah aspek yang terus ditelusuri untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak.

Status tersangka yang disandang BF dan TKSD merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penetapan kerugian negara, perkembangan konstruksi perkara, serta kemungkinan penetapan tersangka lain masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.