
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap rangkaian dugaan penerimaan uang dan aset dengan nilai fantastis.
Nama PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) muncul dalam aliran dana Rp60 miliar, sementara tanah dan bangunan yang disebut dalam dakwaan bernilai Rp97,05 miliar.
Jika seluruh nilai tersebut dijumlahkan, uang dan aset yang diuraikan jaksa penuntut umum (JPU) mencapai sekitar Rp157,05 miliar.
Angka itu bukan sekadar transaksi bernilai besar. Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan dugaan hubungan antara penerimaan uang dan aset tersebut dengan penanganan perkara korupsi importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020.
JPU mendalilkan Febrie menerima uang Rp60 miliar dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS. Penerimaan tersebut disebut berlangsung melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Selain uang, jaksa mengungkap penyerahan tanah dan bangunan di Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp77,07 miliar serta tiga aset tanah dan/atau bangunan di Bali senilai Rp19,98 miliar.
Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan JPU yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan.
Perkara Impor Tekstil Disebut Menjadi Awal Rangkaian
Dalam surat dakwaan, JPU menelusuri dugaan penerimaan tersebut hingga perkara korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020 atas nama tersangka Irianto.
Pada 27 April 2020, Febrie yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-22/F.2/Fd.2/04/2020.
Heri Janto kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurut dakwaan, Heri melaporkan pemeriksaan itu kepada Andy Chandra Tan.
Keduanya selanjutnya disebut menghubungi Don Ritto alias Idon, yang menurut JPU merupakan orang kepercayaan Febrie. Tujuannya, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, agar Heri dan Andy tidak dikaitkan dengan perkara tersebut dengan menjanjikan sejumlah imbalan.
“Atas permintaan tersebut, DON RITTO alias IDON menyanggupinya. Selanjutnya DON RITTO alias IDON melaporkan kepada Terdakwa, dan atas laporan tersebut Terdakwa menyetujuinya,” demikian kutipan surat dakwaan JPU sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (7/10/2026).
Perkara importasi tekstil itu kemudian diputus pengadilan pada 2022 dan berkekuatan hukum tetap. JPU menyebut nama Heri Janto dan Andy Chandra Tan tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara tersebut.
Jaksa selanjutnya menguraikan rangkaian peristiwa yang disebut berlanjut pada pemberian uang dan aset dalam tahun-tahun berikutnya.
Rp60 Miliar Mengalir Melalui Sejumlah Perusahaan
Sekitar Juli 2024, Don Ritto alias Idon disebut bertemu dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung.
Dalam pertemuan tersebut, menurut dakwaan, Don Ritto meminta sejumlah uang. Pemberian itu kemudian disepakati seolah-olah sebagai kerja sama survei batu bara antara PT KPE, yang dikelola Don Ritto dan Nurman Herin, dengan PT Sangga Mitra Sedaya (PT SMS) yang dipimpin Heri Janto.
JPU mengungkap uang Rp60 miliar tersebut tidak langsung berpindah dari PT BAS kepada PT KPE. Dana itu melewati beberapa perusahaan sebelum akhirnya masuk ke rekening PT KPE.
Rangkaian transaksi yang diuraikan dalam dakwaan dimulai ketika PT BAS mentransfer Rp60.011.250.000 kepada PT Pasupati Persada Investama (PT PPI).
Dari jumlah tersebut, PT PPI kemudian mengirimkan Rp12.498.750.000 kepada PT Buana Multi Servis (PT BMS) dan Rp47.512.500.000 kepada PT SMS.
PT BMS selanjutnya mentransfer kembali Rp12.498.750.000 kepada PT SMS.
Setelah dana terkumpul, PT SMS mentransfer Rp60 miliar kepada PT KPE.
JPU menyebut, pada 11, 12, dan 13 November 2024, Febrie melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang Rp60 miliar dari Andy Chandra Tan melalui PT SMS. Sumber dana tersebut disebut berasal dari PT BAS.
Rangkaian transaksi lintas perusahaan itu menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi dakwaan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Febrie.
Tanah Cilincing Rp77,07 Miliar Diserahkan pada 2026
Dugaan penerimaan yang diuraikan JPU tidak berhenti pada uang tunai.
Sekitar Oktober 2025, Don Ritto alias Idon disebut kembali meminta sebidang tanah kepada Heri Janto. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada Andy Chandra Tan dan disetujui.
Aset yang dimaksud berupa tanah seluas 9.260 meter persegi beserta bangunan di Jalan Cajung Cilincing Nomor 20, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025, aset yang tercatat atas nama PT Tunggal Podo Pakerti tersebut memiliki nilai Rp77.070.980.000.
Dalam dakwaan disebutkan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas aset tersebut kemudian diserahkan kepada Febrie melalui Don Ritto.
“Selanjutnya sekira Januari 2026, HERI JANTO dan ANDY CHANDRA menyerahkan SHGB tersebut kepada Terdakwa melalui DON RITTO alias IDON,” demikian bunyi surat dakwaan.
Nilai aset di Cilincing itu sendiri mencapai lebih dari Rp77 miliar. Jika digabungkan dengan uang Rp60 miliar yang diuraikan sebelumnya, nilai keduanya telah menembus Rp137 miliar, belum termasuk aset lain yang disebut dalam dakwaan.
Tiga Aset Hotel di Bali Bernilai Rp19,98 Miliar
JPU juga mengungkap dugaan penyerahan tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali kepada Febrie melalui Don Ritto alias Idon.
Menurut dakwaan, penyerahan sertifikat tersebut berlangsung pada 28 November 2025 dan seolah-olah dikemas sebagai kerja sama pengelolaan hotel.
Ketiga aset yang diuraikan dalam dakwaan terdiri atas tanah dan/atau bangunan seluas 296 meter persegi senilai Rp4,44 miliar, aset seluas 213 meter persegi senilai Rp3,54 miliar, serta aset seluas 880 meter persegi senilai Rp12 miliar.
Jika dijumlahkan, nilai ketiga aset tersebut mencapai Rp19,98 miliar.
JPU menyebut penyerahan aset itu dilakukan atas sepengetahuan Febrie.
“Bahwa selain penerimaan uang dan sebidang tanah tersebut, atas sepengetahuan Terdakwa, DON RITTO alias IDON kembali meminta aset lain kepada ANDY CHANDRA TAN,” demikian bunyi dakwaan JPU.
Uraian tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang didakwakan kepada Febrie tidak hanya menyangkut penerimaan uang, tetapi juga dugaan penyerahan properti bernilai puluhan miliar rupiah.
Total Uang dan Aset Mencapai Rp157,05 Miliar
Berdasarkan angka yang secara eksplisit disebutkan dalam bagian dakwaan tersebut, perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Uang yang diduga diterima: Rp60.000.000.000.
- Tanah dan bangunan di Cilincing: Rp77.070.980.000.
- Tiga aset tanah dan/atau bangunan di Bali: Rp19.980.000.000.
Dengan demikian, total nilai uang dan aset yang diuraikan mencapai Rp157.050.980.000 atau sekitar Rp157,05 miliar.
Nilai properti yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp97.050.980.000 atau sekitar Rp97,05 miliar.
Angka tersebut merupakan penjumlahan nilai uang dan aset yang diuraikan dalam bagian dakwaan ini, bukan kesimpulan akhir mengenai kerugian negara ataupun jumlah penerimaan yang telah terbukti secara hukum.
Pembuktian mengenai asal-usul dana, tujuan pemberian, hubungan dengan penanganan perkara, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi bagian dari proses persidangan.
Kuasa Hukum Tidak Mengajukan Keberatan atas Pembacaan Dakwaan
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), tim kuasa hukum Febrie tidak mengajukan keberatan terhadap pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, ketua majelis hakim menanyakan apakah tim penasihat hukum akan menyampaikan poin-poin keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
“Kami sudah bicara kepada terdakwa Pak Febrie. Kami pada prinsipnya karena ini hanya teknis pembacaan dan juga terkait dengan usulan penuntut umum, dari tim kuasa hukum kami tidak keberatan. Terima kasih,” kata salah seorang anggota tim kuasa hukum Febrie dalam persidangan.
Sidang dimulai pukul 13.55 WIB di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Sutrisno bersama empat hakim anggota, yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.
Selain Febrie, perkara tersebut juga menyeret advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin yang menjalani persidangan secara bersamaan.
Besarnya nilai uang dan aset yang disebut dalam dakwaan membuat penelusuran aliran dana, hubungan antarperusahaan, dan dugaan keterkaitannya dengan penanganan perkara menjadi bagian penting yang perlu diuji di pengadilan.
Meski demikian, seluruh tuduhan terhadap Febrie dan pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Febrie tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan.








