KAKINEWS.ID – BANJARMASIN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa residivis Fitriansyah 14 tahun penjara dan Suhaimi 15 tahun penjara dalam sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, S.H., M.H. Selain hukuman badan, kedua terdakwa yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU Zulkhaidi, S.H. dari Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, Fitriansyah dan Suhaimi menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan dengan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Kasus ini bermula pada Rabu, 27 Mei 2026, ketika terdakwa Suhaimi dihubungi oleh seorang berinisial Hamid (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk menjadi kurir dan tempat penyimpanan sabu dengan imbalan Rp10 juta. Suhaimi kemudian melibatkan Fitriansyah dengan upah Rp5 juta.

Pada Jumat, 29 Mei 2026, jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap Fitriansyah di samping SMP Negeri 4 Banjarmasin saat hendak menyerahkan paket sabu. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu beserta uang tunai Rp3 juta yang berujung pada penangkapan kedua terdakwa.