
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sekitar 171 ribu ton batu bara yang menjadi barang sitaan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka.
Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, aset berupa komoditas batu bara tersebut ditawarkan dengan nilai limit mencapai Rp263,08 miliar. Lelang ini menjadi bagian dari pengelolaan barang sitaan dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, objek lelang mencakup batu bara yang tersimpan di tempat penimbunan atau stockpile Jetty PT AC serta batu bara yang berada di atas 15 kapal tongkang.
“Objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara dengan estimasi jumlah kurang lebih 171.107 MT yang berada di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing kurang lebih 4.400 MT,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).
Seluruh objek tersebut berada di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Nilai Limit Rp263 Miliar, Jaminan Lelang Rp130 Miliar
Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp263.080.879.000 atau sekitar Rp263,08 miliar. Sementara itu, calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.
“Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp263.080.879.000, dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp130.000.000.000,” ujar Anang.
Seluruh barang sitaan tersebut dilelang dalam satu lot. Dengan demikian, peserta harus mengikuti ketentuan penawaran untuk keseluruhan objek yang ditawarkan, bukan membeli batu bara secara terpisah berdasarkan jumlah atau lokasi penyimpanannya.
Pelaksanaan lelang mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Penyitaan aset tersebut didasarkan pada Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Lelang Elektronik, Penawaran Ditutup 28 Oktober
Proses lelang dilaksanakan secara elektronik melalui mekanisme penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran dilakukan melalui portal resmi lelang pemerintah, yakni “lelang.go.id” (https://reference-url-citation.invalid/0).
Berdasarkan pengumuman Kejagung, batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.
Calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada portal lelang dan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar secara penuh, tidak dapat dicicil. Dana tersebut harus efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Selain itu, seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah melalui portal lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat tiga hari kerja sebelum lelang dimulai kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui Bidang Manajemen Pengelolaan Aset di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kejagung juga menjadwalkan sesi penjelasan lelang atau aanwijzing pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB. Kegiatan tersebut akan berlangsung di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Perkara Pertambangan PT AKT Jadi Sorotan
Lelang batu bara ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka.
Dengan nilai limit lebih dari Rp263 miliar, pelelangan tersebut menjadi salah satu tahapan pengelolaan aset sitaan yang dilakukan Kejagung dalam perkara tersebut.
Namun, nilai limit lelang tidak serta-merta menjadi nilai akhir penjualan. Harga akhir akan ditentukan melalui proses penawaran sesuai ketentuan lelang yang berlaku.
Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset melaksanakan proses tersebut dengan melibatkan KPKNL Palangka Raya. Informasi mengenai hasil akhir lelang dan nilai penjualan batu bara tersebut masih menunggu pelaksanaan lelang yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.








