JAKARTA, KAKINEWS.ID –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024 tetap berjalan. Perkara yang turut menyeret nama mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, itu dipastikan tidak dihentikan.

Penegasan tersebut menjadi sinyal bahwa pengusutan dugaan penyimpangan tata kelola sawit selama hampir satu dekade itu belum berakhir. Namun, kepastian bahwa penyidikan masih berjalan belum menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan terbaru perkara, pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, hingga potensi kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan penyidikan yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut masih berlanjut.

“Tidak dihentikan ya, perkara [yang melibatkan mantan Menteri KLHK] ini tetap berlanjut,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024 belum ditutup. Meski demikian, publik masih menunggu langkah konkret penyidik untuk membuka perkembangan penyidikan secara lebih terang.

Penggeledahan Rumah Siti Nurbaya Jadi Sorotan

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian setelah penyidik Kejagung menggeledah kediaman Siti Nurbaya pada Januari 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit untuk periode 2015–2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan itu merupakan yang pertama dilakukan setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024,” kata Syarief di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Rentang waktu penyidikan yang mencapai sepuluh tahun membuat pengusutan perkara ini menjadi sorotan. Tata kelola perkebunan dan industri sawit merupakan sektor strategis yang memiliki dampak ekonomi besar, sehingga dugaan penyimpangan di dalamnya perlu diusut secara menyeluruh berdasarkan bukti.

Meski demikian, penggeledahan kediaman Siti Nurbaya tidak serta-merta membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan pidana yang bersangkutan. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kejagung Dituntut Membuktikan Keseriusan

Dengan penyidikan yang dipastikan tetap berjalan, tantangan Kejagung bukan sekadar mempertahankan status perkara, melainkan menuntaskan pengusutan secara transparan dan akuntabel.

Publik menanti penjelasan mengenai konstruksi dugaan tindak pidana, perkembangan pemeriksaan, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian negara yang dapat dibuktikan melalui proses penyidikan.

Kejagung juga perlu menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional agar kepastian bahwa penyidikan masih berlangsung tidak berhenti sebagai pernyataan tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai kemajuan penanganan kasus.

Pengusutan dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2015–2024 kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di sektor strategis. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa tebang pilih dan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.