JAKARTA, KAKINEWS.ID — Dugaan korupsi transfer pricing di tubuh PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memasuki babak serius. Kejaksaan Agung menetapkan AL, Direktur merangkap Corporate Secretary perusahaan tersebut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transaksi penjualan produk pulp sepanjang 2008–2025 yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Kasus ini bukan sekadar persoalan perbedaan pencatatan transaksi atau kesalahan administrasi perpajakan. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, terdapat dugaan manipulasi kode produk, pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga pemberian uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan terhadap kewajaran transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini memperlihatkan bagaimana transaksi perusahaan, dokumen perpajakan, dan fungsi pengawasan fiskal diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa AL ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026,” kata Anang, Jumat (16/10/2026).

Diduga Ubah Kode Produk, Harga Transaksi Jadi Sorotan

Penyidik menduga AL melakukan under invoicing melalui perubahan atau manipulasi kode Harmonized System (HS Code) terhadap produk pulp yang dijual PT TPL kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, DP MMI, Ltd., serta melalui penjualan lokal kepada pabrik APR.

Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Perubahan klasifikasi tersebut menjadi titik krusial dalam penyidikan. Sebab, penyidik menduga pengategorian produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya berkaitan dengan pelaporan nilai transaksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Persoalan yang kini dibongkar Kejagung adalah apakah transaksi yang dilaporkan benar-benar mencerminkan harga wajar produk atau justru diduga dimanipulasi sehingga kewajiban perpajakan perusahaan tidak dihitung berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Penyidik masih harus membuktikan secara terperinci mekanisme transaksi, nilai yang dilaporkan, serta hubungan antara dugaan manipulasi tersebut dan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Dokumen Transfer Pricing Diduga Tak Sesuai Fakta

Sebagai perusahaan yang menjalankan transaksi penjualan produk pulp, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menguji kewajaran transaksi, khususnya transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Namun, menurut konstruksi penyidikan Kejagung, AL diduga menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dugaan tersebut membuat dokumen yang semestinya menjadi dasar pemeriksaan kewajaran transaksi justru menjadi bagian dari perkara yang kini diusut sebagai tindak pidana korupsi.

Penyidik mendalami apakah pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi klasifikasi produk dan bagaimana rangkaian transaksi selama periode 2008–2025 berdampak terhadap penerimaan negara.

Pemeriksa Pajak Diduga Diberi Uang agar Pengawasan Tak Berjalan

Bagian lain yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak atau fiskus.

Kejagung menyebut AL diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan dan agar proses penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak didasarkan pada program audit yang telah disusun.

Akibatnya, menurut penyidik, pemeriksa pajak tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT PT TPL. Pemeriksa juga disebut tidak mengecek harga wajar untuk memastikan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan perusahaan.

Dugaan ini menjadi aspek penting dalam pengungkapan perkara. Pemeriksaan pajak seharusnya menjadi mekanisme kontrol untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan kewajaran transaksi. Akan tetapi, dalam perkara TPL, penyidik justru menduga terdapat pemberian uang yang memengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut.

Kejagung menduga perbuatan AL bersama pemeriksa pajak mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Angka tersebut menjadi nilai yang harus diuji melalui pembuktian hukum. Penyidik juga perlu mengungkap secara terang pihak-pihak yang terlibat, aliran uang yang diduga diberikan, serta kaitan antara tindakan para pihak dan kerugian negara.

116 Saksi Diperiksa, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 116 saksi, menyita dokumen serta barang bukti elektronik, dan meminta keterangan ahli.

Para ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli industri selulosa dan pulp.

Penyidik juga telah memperoleh persetujuan pengadilan negeri terkait penyitaan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Jumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan luasnya penelusuran yang dilakukan dalam perkara ini. Namun, pembuktian tidak berhenti pada banyaknya saksi atau dokumen yang dikumpulkan. Penyidik tetap harus merangkai bukti mengenai dugaan manipulasi transaksi, dugaan pemberian uang kepada fiskus, dan besaran kerugian negara.

Dengan rentang perkara yang mencakup 2008 hingga 2025, pengungkapan secara menyeluruh menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung dan siapa saja yang bertanggung jawab.

Mangkir dari Panggilan, AL Ditangkap di Medan

Kejagung mengungkapkan bahwa AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik kemudian menangkapnya di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Setelah ditangkap, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penangkapan tersebut membawa perkara ini ke tahap yang lebih jauh. Penyidik kini memiliki waktu penahanan untuk melanjutkan proses hukum, mendalami alat bukti, serta menguji keterkaitan antara peran tersangka dan rangkaian dugaan perbuatan yang sedang diusut.

Baru Rp500 Juta Disetorkan, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun

Di tengah dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2 triliun, Kejagung menyatakan telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara melalui penyetoran uang sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Penyetoran tersebut merupakan langkah penyelamatan keuangan negara yang disampaikan Kejagung dalam penanganan perkara ini. Namun, nilai Rp500 juta itu tidak boleh disamakan dengan keseluruhan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun.

Perbedaan nilai tersebut menegaskan bahwa angka kerugian yang disampaikan penyidik masih jauh lebih besar dibandingkan uang yang disebut telah disetorkan. Besaran kerugian yang dapat dipulihkan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait masih harus ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum.

Dijerat Pasal Korupsi

AL disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini menempatkan dugaan manipulasi klasifikasi produk, ketidaksesuaian pelaporan transfer pricing, dan dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak dalam satu rangkaian penyidikan yang berujung pada taksiran kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Kejagung kini dituntut membuktikan konstruksi perkara tersebut melalui alat bukti yang sah, mengungkap peran setiap pihak yang terlibat, serta menjelaskan secara terukur bagaimana kerugian negara itu timbul.

Sebab, perkara dengan nilai dugaan kerugian mencapai triliunan rupiah tidak cukup hanya berhenti pada penetapan satu tersangka. Seluruh rangkaian transaksi, dugaan aliran uang, proses pemeriksaan pajak, dan pertanggungjawaban pihak terkait harus terungkap secara terang di persidangan.

Status AL saat ini adalah tersangka. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.