
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Penyidikan dugaan korupsi perpajakan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisakan pertanyaan serius terkait jejak bisnis perusahaan batu bara, dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak, dan keterkaitan sejumlah pihak yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Nama PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, kelompok usaha yang terkait dengan pengusaha Garibaldi “Boy” Thohir, kembali menjadi sorotan. Bukan tanpa alasan. Laporan investigasi Global Witness pada 2019 pernah mengungkap estimasi potensi pengurangan pembayaran pajak Adaro di Indonesia hingga US$125 juta selama periode 2009–2017.
Angka tersebut bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan aparat penegak hukum. Namun, temuan itu menjadi catatan penting yang layak ditelaah secara serius, terutama ketika KPK kini menangani perkara dugaan korupsi perpajakan yang turut menyeret perhatian pada sektor pertambangan.
KPK Harus Terang-Benderang
Pada 2 September 2026, KPK mengonfirmasi bahwa salah satu dari delapan lokasi yang digeledah dalam penyidikan perkara perpajakan merupakan perusahaan pertambangan. Sebelumnya, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, pada 19 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak. Namun, informasi mengenai nilai transaksi, pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang, serta hubungan langsung setiap lokasi penggeledahan dengan perkara belum diuraikan secara lengkap dalam informasi yang tersedia.
Di sinilah KPK dituntut memberikan kejelasan. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, konstruksi dugaan tindak pidana, serta pihak-pihak yang relevan dengan penyidikan, sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Jangan sampai penyidikan perkara perpajakan yang menyangkut kepentingan negara berhenti pada pengumuman penggeledahan dan pemeriksaan saksi, sementara pertanyaan mendasar mengenai aliran uang dan tanggung jawab para pihak terus menggantung.
KPK perlu menjelaskan apa yang sedang dibongkar, transaksi mana yang menjadi objek penyidikan, dan bagaimana penyidik menelusuri dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak. Transparansi perkembangan perkara penting untuk mencegah spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Jejak US$125 Juta Tak Boleh Diabaikan
Dalam laporan bertajuk Taxing Times for Adaro yang diterbitkan pada 4 Juli 2019, Global Witness menyoroti aktivitas Coaltrade Services International, anak usaha Adaro yang berbasis di Singapura dan terlibat dalam perdagangan batu bara dari anak perusahaan Adaro di Indonesia.
Global Witness memperkirakan struktur perdagangan tersebut berpotensi membuat Adaro membayar pajak hingga US$125 juta lebih rendah daripada yang mungkin dibayarkan di Indonesia sepanjang 2009–2017.
Laporan itu juga mencatat rata-rata komisi penjualan Coaltrade meningkat dari sekitar US$4 juta per tahun sebelum 2009 menjadi US$55 juta per tahun selama 2009–2017. Lebih dari 70 persen batu bara yang diperdagangkan Coaltrade pada periode tersebut disebut berasal dari anak perusahaan Adaro di Indonesia.
Menurut analisis Global Witness, keuntungan perdagangan dibukukan di Singapura, negara dengan tingkat pajak rata-rata lebih rendah dibandingkan Indonesia. Laporan tersebut juga menyebut sebagian besar keuntungan Coaltrade dialirkan lebih lanjut ke perusahaan terkait di Mauritius.
Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai lokasi pencatatan keuntungan, struktur transaksi lintas negara, dan besaran kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan di Indonesia.
Namun, laporan Global Witness tersebut merupakan temuan investigasi organisasi independen, bukan putusan pengadilan ataupun penetapan resmi kerugian negara. Dugaan dalam laporan itu juga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana dalam perkara yang kini ditangani KPK.
Adaro sendiri pernah membantah tuduhan penghindaran pajak tersebut dan menyatakan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia.
Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung
Laporan Global Witness pada 2019 dan penyidikan KPK pada 2026 merupakan dua hal yang tidak dapat langsung dianggap sebagai satu rangkaian tindak pidana tanpa bukti penghubung. Meski demikian, keberadaan informasi mengenai pemeriksaan mantan pejabat pajak Adaro dan penggeledahan perusahaan pertambangan membuat penjelasan mengenai ruang lingkup penyidikan menjadi penting.
KPK perlu mengungkap apakah struktur bisnis lintas negara menjadi bagian dari materi penyidikan saat ini atau berada di luar perkara. Penyidik juga perlu menjelaskan, sesuai perkembangan dan batasan hukum, pihak mana saja yang telah diperiksa, transaksi apa yang didalami, serta bukti apa yang sedang ditelusuri.
Pertanyaan lainnya tidak kalah penting: siapa yang diduga memberikan uang kepada pemeriksa pajak, siapa penerimanya, apa tujuan pemberian tersebut, dan apakah ada keuntungan yang diperoleh melalui penyimpangan proses perpajakan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu harus bersandar pada dokumen transaksi, keterangan saksi, alat bukti, dan hasil penyidikan, bukan asumsi maupun tekanan opini.
Kepemilikan perusahaan atau hubungan seseorang dengan kelompok usaha tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana pribadi. Karena itu, keterkaitan Boy Thohir dengan Adaro tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa dirinya memerintahkan atau terlibat dalam dugaan korupsi perpajakan yang sedang disidik.
Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan terhadap fakta yang relevan apabila penyidik menemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
KPK Harus Menjawab, Bukan Membiarkan Spekulasi
Perkara perpajakan menyangkut penerimaan negara dan integritas aparatur. Karena itu, penanganannya tidak boleh menyisakan ruang gelap yang memicu kecurigaan publik.
KPK harus memastikan setiap dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak ditelusuri hingga terang, termasuk aliran dana, pihak yang diuntungkan, dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti.
Jika penyidikan menemukan keterkaitan dengan korporasi atau individu tertentu, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika suatu dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara proporsional.
Publik tidak membutuhkan insinuasi. Publik membutuhkan fakta, kejelasan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jejak US$125 juta dalam laporan Global Witness mungkin bukan angka kerugian negara yang telah diputuskan secara hukum. Namun, ketika dugaan persoalan perpajakan kembali menjadi sorotan dalam penyidikan KPK, pertanyaan mengenai transaksi, kepatuhan pajak, dan integritas pemeriksaan tidak semestinya dibiarkan menggantung.
KPK harus membuka perkembangan penyidikan secara terukur dan berbasis bukti. Jangan biarkan perkara pajak bernilai besar hanya menjadi rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan tanpa kejelasan yang memadai bagi publik.








