JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Tumpukan motor listrik yang terbengkalai di sebuah lahan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memantik sorotan publik. Kendaraan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu viral di media sosial. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan motor-motor tersebut bukan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan kendaraan dalam video viral tersebut berbeda dari motor yang berkaitan dengan penyidikan kasus BGN.

“Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN,” kata Anang, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, motor listrik yang menjadi bagian dari pengadaan BGN berada di dalam gudang. Menurutnya, ciri-ciri kendaraan yang terlihat dalam video tidak sesuai dengan motor yang berkaitan dengan perkara tersebut. BGN juga telah membantah kepemilikan motor-motor yang viral itu.

Meski demikian, bantahan tersebut tidak menghapus persoalan besar yang tengah disorot dalam pengadaan motor listrik BGN. Perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional MBG tetap menyisakan pertanyaan serius mengenai perencanaan, realisasi, kelengkapan, dan pemanfaatan aset yang dibeli menggunakan uang negara.

Pengadaan Rp1,22 Triliun, Ribuan Motor Bermasalah

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dalam tata kelola program MBG di BGN untuk periode 2025–2026. Nilai pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Masalahnya bukan sekadar kendaraan yang belum dimanfaatkan. Berdasarkan keterangan Kejagung, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Seluruh motor yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam pengadaan yang seharusnya menunjang operasional pelayanan pemenuhan gizi masyarakat. Kendaraan yang dibeli dengan anggaran besar semestinya siap digunakan, bukan justru menghadapi persoalan kelengkapan dan administrasi aset.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan Kejagung, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar. Angka ini menjadikan pengusutan perkara tidak hanya berfokus pada siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga pada bagaimana pengadaan bernilai triliunan rupiah itu dapat berujung pada kerugian negara.

Lima Tersangka, Pertanggungjawaban Harus Terungkap

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam klaster dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN. Mereka terdiri atas Kolonel Budi Utomo, yang disebut sebagai mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), serta empat pihak swasta yang terkait dengan perusahaan penyedia.

Kelima tersangka tersebut adalah Budi Utomo (BU), GB, Andri Mulyono (AM), YY, dan AA. Pada 9 Oktober 2026, para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses penuntutan.

Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena melibatkan seorang perwira TNI aktif dalam kapasitasnya sebagai PPK. Kejagung juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian realisasi pengadaan dengan laporan pelaksanaan.

Dalam proses hukum selanjutnya, pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu pertanggungjawaban masing-masing tersangka. Namun, besarnya nilai pengadaan dan kerugian negara yang diungkap penyidik menuntut penanganan perkara yang transparan, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Motor terbengkalai di Bekasi belum terbukti berkaitan dengan perkara BGN. Namun, dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN sendiri tetap menjadi persoalan besar yang harus dituntaskan. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, mengapa ribuan unit dilaporkan tidak lengkap, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Penegasan Kejagung mengenai video viral harus ditempatkan secara proporsional: jangan mencampuradukkan kendaraan yang belum terverifikasi kepemilikannya dengan barang bukti perkara. Pada saat yang sama, penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengadaan BGN harus terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap di persidangan.