JAKARTA, KAKINEWS.ID — Bareskrim Polri akhirnya menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret belasan ribu pemberi pinjaman (lender). Nilai dana yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp2,47 triliun, dengan kerugian yang dilaporkan dalam perkara ini mencapai Rp2,4 triliun.

Penetapan tersebut menjadi babak baru penyidikan yang tidak lagi hanya menyasar individu, tetapi juga perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Bareskrim memasukkan PT DSI sebagai tersangka dalam kluster keempat, setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka perorangan dalam tiga kluster penyidikan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengatakan pemulihan hak korban menjadi salah satu fokus utama penanganan perkara PT DSI.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan,” kata Suhasto dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Ia menegaskan, penyidikan dilakukan bersamaan dengan penelusuran aset untuk mengetahui ke mana dana para lender mengalir.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tegasnya.

Rp1,87 Triliun Diduga Mengalir ke Proyek Fiktif

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018.

Namun, dari sekitar Rp2,47 triliun dana yang belum dikembalikan, sebesar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke berbagai proyek fiktif. Sementara itu, dana yang terserap ke proyek riil tercatat hanya sekitar Rp145 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara karena penyidik harus menelusuri penggunaan dana yang dihimpun dari ribuan pemberi pinjaman serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.

Bareskrim menyatakan penelusuran aset terus dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan hak korban. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT DSI.

Lima Tersangka Perorangan, Korporasi Kini Dijerat

Penyidikan perkara PT DSI dibagi menjadi empat kluster. Kluster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; mantan Direktur sekaligus pemegang saham, Mery Yuniarni; serta Komisaris sekaligus pemegang saham, Arie Rizal Lesmana.

Kluster kedua menjerat Atis Sutisna, Direktur PT DSI periode 2018–2024. Adapun kluster ketiga menyasar seorang petinggi OJK periode 2017–2018 berinisial FH.

Pada kluster keempat, penyidik menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi. Langkah ini memperluas pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan PT DSI sebagai tersangka korporasi menempatkan perusahaan tersebut sebagai salah satu fokus utama proses hukum. Penyidik kini menghadapi pekerjaan besar untuk mengurai aliran dana, menelusuri aset yang dapat dipulihkan, dan memastikan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Bagi ribuan lender yang dananya belum kembali, perkembangan penyidikan ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang diharapkan dapat membuka ke mana dana tersebut mengalir dan sejauh mana kerugian korban dapat dipulihkan.

Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.